KABARBAHRI.CO.ID | Tangerang — Dua konsumen pembiayaan kendaraan angkutan umum resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Gugatan tersebut turut menyeret Dinas Perhubungan Provinsi Banten, menyusul dugaan pembiaran operasional angkutan umum tanpa kelengkapan dokumen resmi. Gugatan diajukan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dua Konsumen PT AJM dan BPR Gugat Menteri Perhubungan, Dishub Provinsi Banten Turut Digugat

Berdasarkan pantauan media ini, salah satu penggugat berinisial AR memaparkan kronologi singkat yang melatarbelakangi langkah hukum tersebut. Sekitar Maret 2025, AR mengajukan kredit mobil angkutan kota (angkot) melalui PT AJM yang bekerja sama dengan sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kendaraan itu direncanakan beroperasi pada trayek Balaraja–Cimone.

Namun dalam praktiknya, kendaraan hasil pembiayaan tersebut tak kunjung dapat dioperasikan. Pasalnya, kendaraan tidak dilengkapi dokumen wajib berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan izin trayek. AR mengungkapkan, pihak BPR menyatakan STNK baru akan diserahkan setelah cicilan berjalan selama satu tahun.

“Tanpa STNK dan izin trayek, kendaraan tidak mungkin beroperasi secara legal. Ini jelas merugikan kami sebagai konsumen,” ujar AR.

Lebih jauh, AR menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Dari penelusuran yang dilakukan para konsumen, setidaknya terdapat 52 unit kendaraan hasil pembiayaan PT AJM dan BPR yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang tanpa kelengkapan dokumen resmi.

Ironisnya, puluhan kendaraan tersebut disebut tetap bebas beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat terkait. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran oleh Dinas Perhubungan dan aparat lalu lintas setempat. “Kami menduga ada koordinasi tertentu antara pihak penyedia pembiayaan dengan oknum terkait, sehingga kendaraan-kendaraan ini seolah kebal hukum,” tegasnya.

Di tempat terpisah, kuasa hukum AR dan satu konsumen lainnya berinisial NR, Ujang Kosasih, S.H., dari Kantor Hukum UJK & Partners, membenarkan adanya permohonan pendampingan hukum tersebut. Ia menyatakan, pada 16 Februari 2026 kedua konsumen secara resmi mendatangi kantornya untuk meminta pendampingan dalam mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Kami menilai terdapat dugaan kuat pelanggaran hukum yang merugikan konsumen, sekaligus indikasi kelalaian pengawasan oleh instansi terkait. Gugatan ini menjadi pintu masuk untuk menguji tanggung jawab para pihak secara terbuka dan objektif,” tegas Ujang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT AJM, BPR, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi.

Reporter: S Eman