
Pandeglang, 26 Mei 2026– kabarbahri.co.id / Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi perhatian publik menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap Standar Operasional Prosedur yang berlaku.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan, hingga tanggal 26 Mei 2026 belum dapat ditunjukkan dokumen pendukung berupa:
1. *Surat Izin Lingkungan* terkait operasional dapur MBG.
2. *Sertifikasi Gizi* untuk tenaga dan proses pengolahan makanan.
3. *Data Distribusi* yang merinci jumlah porsi makanan dan daftar Posyandu penerima manfaat.
Ketiga dokumen tersebut merupakan persyaratan administratif yang wajib dipenuhi oleh setiap unit dapur MBG sesuai pedoman pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Ketiadaan dokumen berpotensi menimbulkan kendala pada aspek legalitas, keamanan pangan, dan akuntabilitas program.
Tanggapan Pihak SPPG Sidamukti
Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidamukti, Bapak Oop, saat dimintai konfirmasi menyatakan:

Melalui was’ap dari awal sudah saya tempuh dari pihak kecamatan sampai kordinasi sama pihak danramil juga. ujar pak oop sebagai kepala SPPG sidamukti kecamatan Sukaresmi ke.awak kabarbahri.co.id
Program MBG bertujuan menjamin pemenuhan gizi masyarakat, khususnya balita, ibu hamil, dan kelompok rentan, melalui penyediaan makanan bergizi secara gratis dan terukur. Kepatuhan terhadap SOP dan transparansi data menjadi kunci keberhasilan program di tingkat desa.
Pihak terkait di tingkat kecamatan dan kabupaten diharapkan dapat melakukan verifikasi dan pembinaan lebih lanjut terhadap operasional Dapur MBG Sidamukti
Kecamatan Sukaresmi. agar program berjalan sesuai ketentuan.yan berlaku
Reporter : kabarbahri.co.id /Pandeglang Banten Asep Kurniawan















