
PANDEGLANG – Polemik dugaan pungutan biaya pelepasan dan kenaikan kelas di SDN Telagasari 2, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, kian memanas. Sejumlah wali murid mengaku diminta membayar biaya kegiatan yang nilainya diduga mencapai Rp250 ribu per siswa. Bahkan, beberapa wali murid menyebut terdapat perbedaan nominal yang dibayarkan oleh sebagian orang tua siswa.
“Kami ada yang diminta Rp250 ribu. Ada juga yang dekat dengan pihak sekolah katanya hanya Rp200 ribu,” ujar beberapa wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang untuk meminta penjelasan terkait dugaan pembebanan biaya tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SDN Telagasari 2 menjelaskan bahwa kegiatan pelepasan dilaksanakan berdasarkan hasil rapat komite sekolah dan panitia yang dibentuk oleh komite.
“Kegiatan tersebut didasarkan atas hasil rapat komite sekolah, yang mengundang juga komite sekolah dan panitia yang dibentuk komite. Menurut saya waktu itu sudah saya klarifikasi. Hampir semua sekolah di Kabupaten Pandeglang mengadakan pelepasan. Apakah ada yang salah kalau komite sekolah mengadakan acara tersebut?” tulis kepala sekolah.
Pernyataan tersebut justru memunculkan reaksi keras dari GOW-BANTEN. Mereka menilai alasan bahwa kegiatan serupa dilakukan oleh banyak sekolah tidak dapat dijadikan dasar pembenaran apabila dalam pelaksanaannya terdapat dugaan pembebanan biaya yang bersifat wajib kepada wali murid.
Koordinator GOW-BANTEN, A. Umaedi atau yang akrab disapa Umek, menegaskan bahwa aturan mengenai komite sekolah sudah sangat jelas.
“Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan nominal dan jangka waktunya. Jika benar ada nominal yang sudah ditentukan dan wajib dibayar wali murid, maka hal itu patut dipertanyakan dan perlu diklarifikasi secara terbuka,” tegas Umek.
Menurutnya, dalih bahwa kegiatan dilaksanakan oleh komite sekolah tidak otomatis menghilangkan kewajiban seluruh pihak untuk menaati regulasi yang berlaku.
“Jangan sampai nama komite dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab. Yang dipersoalkan masyarakat bukan acaranya, tetapi mekanisme penghimpunan dan penggunaan dananya,” katanya.

Sementara itu, Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN, menilai pernyataan bahwa hampir seluruh sekolah mengadakan pelepasan justru tidak menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan publik.
“Yang dipertanyakan masyarakat bukan soal ada atau tidaknya acara pelepasan. Yang dipertanyakan adalah apakah ada pungutan yang membebani wali murid, bagaimana mekanismenya, siapa yang menetapkan nominalnya, dan apakah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Raeynold
Ia mengingatkan bahwa Disdikpora Kabupaten Pandeglang sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang meminta sekolah tidak menyelenggarakan kegiatan perpisahan, wisuda, maupun kenaikan kelas yang berpotensi membebani orang tua siswa.
“Sudah ada surat resmi dari Disdikpora yang menekankan agar kegiatan akhir tahun dilaksanakan secara sederhana, efisien, dan tidak membebani wali murid. Karena itu, setiap dugaan pungutan wajib dikaji dan dievaluasi secara serius. Jangan sampai dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi penerus bangsa justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
GOW-BANTEN mendesak Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Korwil Disdikpora Kecamatan Saketi, serta Inspektorat Daerah untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang agar polemik tidak semakin meluas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan rinci mengenai jumlah dana yang dihimpun, mekanisme penetapan nominal, maupun laporan pertanggungjawaban kegiatan pelepasan dan kenaikan kelas yang menjadi sorotan tersebut. Seluruh informasi yang berkembang saat ini masih bersifat dugaan dan menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
(Tim Redaksi.)















