KABARBAHARI.CO.ID | Tangerang – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Curug kembali menjadi sorotan publik setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya penyerahan uang sebesar Rp.10 juta yang dikaitkan dengan proses keluarnya seorang warga dari lembaga rehabilitasi. Munculnya perbedaan keterangan dari sejumlah pihak memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi antarinstansi serta transparansi dalam penanganan perkara tersebut, Kamis (30/07/2026).
Berdasarkan informasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada 14 Juli 2026 seorang warga berinisial SI, warga Kampung Pasir, RT 04/RW 01, Kelurahan Pasir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, diduga diamankan oleh anggota Polsek Curug terkait dugaan hendak mengambil narkotika jenis sabu.
Menurut narasumber, setelah beberapa hari berada di Polsek Curug, SI kemudian menjalani rehabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Mentari Pagi. Selanjutnya, pada 24 Juli 2026, SI disebut telah keluar dari tempat rehabilitasi tersebut.
Narasumber juga mengungkap adanya dugaan penyerahan uang sebesar Rp.10 juta yang dikaitkan dengan proses keluarnya SI dari rehabilitasi. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, uang tersebut diduga diserahkan di lokasi rehabilitasi sebagai syarat agar yang bersangkutan dapat meninggalkan tempat rehabilitasi. Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Sebagai bentuk penerapan asas cover both sides, awak media telah meminta konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Curug, Edi, melalui pesan WhatsApp.
Dalam keterangannya, Edi membantah adanya penerimaan uang oleh Unit Reskrim Polsek Curug.
“Waalaikumsalam. Terima kasih untuk informasinya dan kontrol dari rekan-rekan media serta LSM kepada Polsek Curug, khususnya Unit Reskrim. Terkait informasi adanya transaksional sebesar Rp.10 juta terhadap terduga pelaku penyalahguna narkoba yang diamankan di Polsek Curug, kami dari Unit Reskrim Polsek Curug hingga hari ini tidak pernah menerima uang dari terduga pelaku tersebut. Kami mohon maaf apabila dalam pelayanan terhadap masyarakat belum baik, namun kami akan berusaha lebih maksimal memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.”
Pernyataan tersebut merupakan bantahan atas dugaan penerimaan uang oleh Unit Reskrim Polsek Curug. Namun demikian, narasumber tetap menyampaikan bahwa dugaan penyerahan uang justru terjadi di lingkungan Yayasan Rehabilitasi Mentari Pagi.
Saat dikonfirmasi, penyidik Polsek Curug, Bagus, memberikan jawaban singkat.
“Siap bang… bukannya direhab itu ya bang.”
Sementara itu, Brigadir Agus membenarkan bahwa SI memang pernah ditangani oleh Polsek Curug. Namun, ia mengaku tidak mengetahui perkembangan setelah proses rehabilitasi berlangsung.
“Saya gak tahu kalau yang bersangkutan sudah keluar dari rehab. Bahkan saya tahunya dari abang yang konfirmasi ke Kanit.”
Terkait dugaan penyerahan uang Rp.10 juta, Brigadir Agus juga menyatakan tidak mengetahui informasi tersebut.
“Saya gak tahu menahu soal uang tersebut bang.”
Perbedaan keterangan dari aparat yang menangani perkara tersebut menjadi perhatian publik. Di satu sisi, Unit Reskrim membantah menerima uang. Di sisi lain, penyidik dan anggota yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui perkembangan pasca rehabilitasi maupun dugaan adanya penyerahan uang di lokasi rehabilitasi.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana koordinasi antara penyidik dengan pihak yayasan rehabilitasi dalam mengawasi status hukum seseorang yang sedang menjalani proses rehabilitasi. Dalam penanganan perkara pidana, terlebih yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, transparansi dan pengawasan merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum.
Apabila benar seseorang yang sebelumnya diamankan aparat telah keluar dari tempat rehabilitasi, maka mekanisme keluarnya yang bersangkutan beserta dasar hukumnya semestinya dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa SI saat ini telah bebas. Namun demikian, informasi mengenai dugaan adanya uang sebesar Rp.10 juta yang diserahkan kepada pihak Yayasan Rehabilitasi Mentari Pagi masih memerlukan klarifikasi dari pihak yayasan maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Oleh karena itu, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, Polsek Curug diharapkan segera melakukan penelusuran menyeluruh, termasuk berkoordinasi dan meminta klarifikasi kepada pihak Yayasan Rehabilitasi Mentari Pagi mengenai mekanisme rehabilitasi, dasar keluarnya SI, serta menelusuri kebenaran informasi terkait dugaan penyerahan uang tersebut.
Jika dugaan tersebut terbukti tidak benar, klarifikasi resmi perlu disampaikan agar tidak berkembang menjadi opini liar. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran terhadap kode etik profesi, maka proses penindakan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.














