KABARBAHRI.CO.ID | Tangerang – Kuasa hukum Bambang Irawan dan rekan menyampaikan keprihatinan atas lambannya proses pelayanan administrasi di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang terkait permohonan layanan penggandaan arsip pertanahan berupa salinan buku tanah/warkah yang diajukan demi kepentingan pembuktian dalam perkara harta bersama (gono-gini) yang sedang diperiksa di pengadilan, Kamis (30/07/2026)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Layanan Sangat Bobrok Penanganan Permohonan Penggandaan Arsip Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Diduga Menghambat Proses Pembuktian di Persidangan

Permohonan tersebut telah diajukan secara resmi pada 16 Maret 2026. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh di loket Customer Service Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, diketahui bahwa surat permohonan tersebut baru diteruskan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten pada 22 Mei 2026 dengan Nomor Surat: 2358/36.03.HP.03.02/V/2026.

Fakta tersebut menunjukkan adanya jeda waktu lebih dari dua bulan sejak permohonan diajukan hingga baru diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Banten. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Selama proses tersebut, Bambang Irawan selaku kuasa hukum mengaku terus melakukan komunikasi secara intensif dengan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut. Namun, jawaban yang diterima selalu sama, yakni bahwa belum ada balasan dari Kantor Wilayah.

“Setiap kali kami menanyakan perkembangan surat, jawaban yang kami terima selalu ‘belum ada balasan’. Padahal kebutuhan terhadap dokumen tersebut sangat mendesak untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” ujar Bambang Irawan.

Merasa tidak memperoleh kepastian, pada 29 Juli 2026 Bambang Irawan kembali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan bertemu dengan Kepala Divisi yang menangani administrasi surat-menyurat dan warkah, yang dalam kesempatan tersebut disampaikan oleh Bapak inisialnya C. Dalam pertemuan itu, Bambang Irawan justru disarankan untuk datang langsung ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten guna memperoleh informasi secara langsung.

Atas saran tersebut, pada Kamis, 30 Juli 2026, Bambang Irawan bersama prinsipal mendatangi Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Di sana, mereka mengaku sangat terkejut setelah mengetahui bahwa Kanwil BPN Provinsi Banten ternyata telah mengirimkan surat balasan melalui email kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sejak tanggal 22 Juni 2026, sebagaimana juga terlihat dari bukti sistem surat elektronik yang diperlihatkan oleh pihak Kanwil.

Artinya, selama lebih dari satu bulan, surat balasan dari Kanwil telah tersedia namun belum ditindaklanjuti maupun diinformasikan kepada pemohon oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Bambang Irawan mempertanyakan sistem administrasi dan tata kelola surat-menyurat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana sistem kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang apabila surat balasan dari Kanwil yang sudah dikirim melalui email sejak 22 Juni 2026 ternyata tidak dibaca atau tidak ditindaklanjuti selama lebih dari satu bulan? Padahal dokumen tersebut sangat kami butuhkan sebagai alat bukti dalam persidangan harta bersama. Keterlambatan seperti ini berpotensi merugikan pencari keadilan yang membutuhkan kepastian pelayanan,” tegas Bambang Irawan.

Kuasa hukum berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, dapat melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan asas profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum.

Selain itu, Bambang Irawan meminta adanya evaluasi terhadap mekanisme pengelolaan surat elektronik (email) dan disposisi internal sehingga tidak terjadi lagi keterlambatan yang dapat menghambat hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik, terlebih ketika dokumen tersebut dibutuhkan untuk proses peradilan.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena pelayanan administrasi pertanahan merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dilaksanakan secara profesional, tepat waktu, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Kuasa hukum berharap kejadian serupa tidak kembali terulang sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan ATR/BPN tetap terjaga.

 

Reporter: S Eman