Scroll Untuk Lanjut Membaca
GWI apresiasi kepada pihak penegak hukum yang telah membongkar kasus tindak pidana korporasi, selamatkan uang negara,

Kamis – kabarbahri.co.id /  2 Juli 2026  Perwakilan Banten GWI*

Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan atau seremoni. Setiap dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik wajib ditangani secara *profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu*. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.

Korupsi = Kejahatan Luar Biasa*

Korupsi adalah _extraordinary crime_ yang merampas hak rakyat atas pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Karena itu, aparat penegak hukum harus berani mengusut sampai ke akar-akarnya, termasuk:

1. *Menelusuri aliran dana*

2. *Mengungkap pihak yang menikmati hasil* dugaan tindak pidana

3. *Membongkar aktor intelektual* yang berada di balik penyimpangan

Dasar Konstitusi & Hukum*

Negara Indonesia adalah Negara Hukum [Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]. Konstitusi menjamin:

– *Persamaan di hadapan hukum* [Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]

– *Kepastian hukum yang adil* [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]

*Dasar hukum pemberantasan korupsi:*

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. KUHAP

3. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI

4. Peraturan perundang-undangan lain terkait kewenangan APH

Penanganan Harus Tuntas, Bukan Setengah-setengah*

Penanganan perkara tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus menyeluruh melalui:

– Audit dan pemeriksaan dokumen

– Penelusuran aset

– Pemeriksaan transaksi keuangan

– Pembuktian objektif sesuai mekanisme hukum

Komitmen Nyata, Bukan Janji*

Pemberantasan korupsi harus jadi komitmen nyata. Kepercayaan publik hanya pulih jika setiap dugaan diproses secara terbuka, profesional, dan berdasarkan hukum, *tanpa intervensi politik*.

Proses hukum juga wajib menjunjung *asas praduga tak bersalah*. Setiap pihak yang diperiksa memiliki hak konstitusional sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

GWI mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal penegakan hukum secara kritis dan bertanggung jawab.

> *”Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Kekuasaanlah yang harus tunduk kepada hukum.”*

Jika terbukti melanggar, siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab. Jika tidak terbukti, hak dan nama baik pihak terkait wajib dipulihkan.

(M Sutisna)

Reporter: Jurnalis: