Pandeglang – kabarbahri.comid  14 April 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca
GWI, DESAKAN PRESIDEN RI, UNTUK TERBITKAN SURAT PERINTAH KEPADA GUBERNUR BANTEN MELAKUKAN EVALUASI MENYELURUH RANGKAP JABATAN ASN/PPPK DI PROVINSI BANTEN

*Kepada Yth:*
*Bapak Presiden Republik Indonesia*
*H. Prabowo Subianto*
*Di Istana Merdeka, Jakarta*

*Dengan hormat,*

*Menyikapi temuan GWI DPC Pandeglang atas Dugaan praktik KKN rangkap jabatan yang terstruktur, sistematis, dan masif di Kabupaten Pandeglang yang telah menyebabkan infrastruktur hancur dan APBD/APBN bocor, serta adanya Dugaan indikasi kuat praktik serupa terjadi di kabupaten/kota lain se-Provinsi Banten, maka kami menyatakan sikap:*

*FAKTA TEMUAN GWI DI PANDEGLANG SEBAGAI CONTOH KASUS:*
Terdapat Anggota BPD di wilayah Kabupaten Pandeglang yang merangkap jabatan sebagai ASN/PPPK, menerima gaji dobel dari APBD dan APBN.
Kerugian negara ditaksir ratusan juta, per tahunnya, selama bertahun-tahun di duga ada pembiaran.
*Dampak langsung:* Jalan poros desa hancur bertahun tahun, terutama di selatan Banten,
*Terbit 6 pemberitaan media dalam 2 minggu terakhir* yang mengarah pada “Mosi Tidak Percaya” rakyat terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
*Diduga ada benteng perlindungan hukum dari oknum Advokat aktif* yang merangkai skema ini secara terencana.

*ANALISIS 5W+1H:*
Praktik rangkap jabatan ini *WHAT*: melanggar UU No. 6/2014 tentang Desa dan UU ASN, *WHO, BPD di duga dibekingi aktor intelektual,
di Pandeglang Banten, *WHY*: untuk menghisap APBD/APBN, *HOW*: dengan pembiaran sistemik oleh Pemkab.

*OLEH KARENA ITU, GWI DPC PANDEGLANG BERSUARA,

*MENGGUNAKAN HAK KONSTITUSIONAL KAMI BERDASARKAN PASAL 28 UUD 1945 DAN UU PERS NO. 40/1999, DENGAN INI MEMINTA DENGAN TEGAS KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA:*

*1. MENERBITKAN SURAT PERINTAH (SPRIN) KEPADA GUBERNUR BANTEN* untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, audit investigatif, dan penertiban terhadap seluruh praktik rangkap jabatan ASN/PPPK yang merangkap sebagai Anggota BPD, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan publik lainnya, di Provinsi Banten.

MEMERINTAHKAN MENPAN-RB, MENDAGRI, BKN, DAN KEPALA BPKP* untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen guna mengusut tuntas kerugian negara dan menindak tegas seluruh aktor intelektual,

(M Sutisna)

Reporter: Jurnalis :