Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tiga Pertanyaan Besar Mengemuka Dalam Sengketa Tanah Nabutaek, Ahli Waris Resmi Ajukan Keberatan Ke Kantor Pertanahan Malaka

NTT ll – kabarbahri.co.id / Polemik proses pengajuan sertipikat atas sebidang tanah di Dusun Nabutaek, Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, kian menghangat. Sejumlah fakta yang diungkap pihak ahli waris almarhumah Wilhelmina Luruk memunculkan pertanyaan serius terkait riwayat penguasaan tanah, proses pengukuran, keabsahan dokumen batas tanah, hingga belum diterbitkannya Surat Keterangan Ahli Waris oleh Pemerintah Desa Nabutaek.

Puncaknya, pada Kamis (4/6/2026), pihak ahli waris secara resmi memasukkan surat keberatan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk permohonan agar seluruh proses dan dokumen yang menjadi dasar pengajuan sertipikat atas tanah tersebut diperiksa dan diverifikasi secara menyeluruh.

Pengajuan keberatan itu sekaligus menandai babak baru dalam persoalan yang kini menjadi perhatian masyarakat setempat karena menyangkut kepastian hukum hak atas tanah yang diklaim masih berada dalam penguasaan keluarga ahli waris.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh media ini dari pihak keluarga, tanah yang kini menjadi objek persoalan merupakan tanah warisan keluarga yang berasal dari Bai Sully Kunu dan kemudian diteruskan kepada almarhumah Wilhelmina Luruk beserta para ahli warisnya.

Keluarga menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah ditelantarkan maupun ditinggalkan. Hingga saat ini, menurut mereka, tanah tersebut masih berada dalam penguasaan dan pengelolaan keluarga secara turun-temurun.

Pernyataan itu diperkuat dengan keberadaan berbagai dokumen yang disebut dimiliki ahli waris, termasuk bukti pembayaran pajak tanah yang menurut keluarga terus dilakukan selama puluhan tahun dan terakhir dibayarkan hingga tahun 2025.

Selain dokumen administrasi, keluarga juga mengaku memiliki saksi-saksi yang mengetahui riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut sejak lama.

Menurut penjelasan keluarga, sejak tahun 2023 pengelolaan lahan tersebut diserahkan oleh Yakobus Nahak (86), yang disebut sebagai adik kandung almarhumah Wilhelmina Luruk, kepada Hilaria Se’uk untuk menjaga, mengusahakan, dan merawat tanah atas nama keluarga ahli waris.

Sejak saat itu, lahan tersebut tetap dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian sebagaimana sebelumnya.

Bahkan, keluarga menyebut lahan yang kini menjadi objek pengajuan sertipikat baru saja selesai ditanami dan dipanen jagung.

Fakta tersebut menjadi salah satu alasan mengapa ahli waris mengaku terkejut saat mengetahui adanya informasi mengenai proses pengukuran dan pengajuan sertipikat atas tanah dimaksud.

“Kami heran karena tanah itu masih kami kelola. Jagung di lokasi itu baru saja dipanen. Karena itu kami mempertanyakan kapan pengukuran dilakukan dan bagaimana prosesnya bisa berjalan sementara kami yang selama ini mengelola lahan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut,” ujar salah satu perwakilan ahli waris.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan pertama yang kini menjadi sorotan keluarga, yakni bagaimana proses pengukuran dapat dilakukan apabila pihak yang mengaku masih menguasai dan mengelola tanah tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.

Di tengah upaya melengkapi dokumen administrasi, ahli waris mengaku telah mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris kepada Pemerintah Desa Nabutaek.

Namun hingga kini surat tersebut belum diterbitkan.

Menurut keterangan keluarga, pemerintah desa menyampaikan bahwa masih diperlukan klarifikasi karena terdapat proses sertifikasi tanah yang sedang berlangsung.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan kedua bagi ahli waris.

Menurut mereka, sejumlah dokumen lain yang berkaitan dengan keberadaan tanah dan riwayat penguasaannya telah memperoleh tanda tangan maupun pengesahan dari pemerintah desa. Namun ketika keluarga mengajukan Surat Keterangan Ahli Waris, proses tersebut justru belum dapat diselesaikan.

“Kami menghormati kewenangan pemerintah desa. Tetapi kami berharap ada penjelasan yang terang dan objektif. Karena yang menjadi pertanyaan kami, mengapa dokumen lain bisa ditandatangani sementara Surat Keterangan Ahli Waris yang kami perlukan justru belum diterbitkan,” kata perwakilan ahli waris.

Meski demikian, keluarga menyatakan tetap menghormati proses klarifikasi yang sedang dilakukan pemerintah desa dan berharap persoalan tersebut segera memperoleh kepastian.

Perkembangan lain yang turut menjadi perhatian muncul setelah wartawan melakukan konfirmasi kepada Sisilia Sila (64), warga yang disebut berbatasan langsung dengan objek tanah tersebut.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Sisilia Sila mengaku tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan batas tanah yang berkaitan dengan pengajuan sertipikat atas objek dimaksud.

Menurut pengakuannya, dirinya tidak pernah dimintai tanda tangan maupun tidak pernah memberikan persetujuan terkait batas tanah yang berbatasan langsung dengan lahannya.

Keterangan tersebut menjadi perhatian serius pihak ahli waris.

Meski tidak ingin berspekulasi maupun menuduh pihak tertentu, keluarga menilai informasi tersebut perlu ditelusuri dan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

“Kami hanya meminta agar seluruh dokumen diperiksa secara objektif. Jika memang ada dokumen persetujuan batas, tentu bisa diverifikasi. Jika tidak ada, itu juga harus diketahui secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar salah satu anggota keluarga.

Dari sinilah muncul pertanyaan ketiga yang dinilai sangat penting untuk dijawab, yakni apakah seluruh dokumen persetujuan batas tanah yang digunakan dalam proses pengajuan sertipikat telah dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang benar-benar berwenang.

Setelah mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan pendukung, ahli waris akhirnya mengambil langkah resmi.

Pada Kamis, 4 Juni 2026, surat keberatan telah disampaikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka.

Dalam surat tersebut, ahli waris meminta agar seluruh dokumen yang menjadi dasar pengajuan sertipikat diperiksa secara cermat dan menyeluruh.

Mereka meminta penelitian tidak hanya dilakukan terhadap berkas administrasi, tetapi juga terhadap fakta lapangan, riwayat penguasaan tanah, keterangan saksi-saksi, batas-batas tanah, bukti pembayaran pajak, serta dokumen pendukung lainnya.

Menurut keluarga, langkah tersebut penting demi menjamin kepastian hukum dan mencegah timbulnya sengketa yang lebih besar di kemudian hari.

“Kami tidak menolak program sertifikasi tanah. Kami mendukung setiap upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Namun kami meminta agar semua proses dilakukan berdasarkan fakta, data, dan dokumen yang benar sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas perwakilan ahli waris.

Ahli waris berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dapat melakukan penelitian secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut mereka, apabila seluruh dokumen yang digunakan memang sesuai fakta dan ketentuan, maka hasil pemeriksaan tentu akan memberikan kepastian bagi semua pihak.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya perbedaan antara dokumen dengan kondisi sebenarnya di lapangan, maka hal tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

“Kami hanya menginginkan kejelasan. Jika semua dokumen benar, tentu tidak ada masalah. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, maka biarlah proses hukum dan administrasi berjalan sebagaimana mestinya. Yang terpenting adalah kebenaran dan kepastian hukum dapat ditegakkan,” tegas pihak ahli waris.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Nabutaek, pihak yang mengajukan sertipikat, maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka terkait substansi keberatan yang diajukan ahli waris.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Perkembangan perkara ini akan terus dipantau karena menyangkut perlindungan hak-hak ahli waris, kepastian hukum pertanahan, serta pentingnya transparansi dalam setiap proses administrasi penerbitan hak atas tanah.

(Roy S)

Reporter: Jurnalis :