
PANDEGLANG – kabarbahri.co.id 25 APRIL 2026 — Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) pertanyakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait Gedung SDN 3 Cimanggu yang rusak parah dan membahayakan nyawa siswa.
*FAKTA LAPANGAN PER 21 APRIL 2026:*
1. *Tiga ruang kelas ambruk total* – Baja penyangga berkarat, plafon runtuh, pintu hilang, lantai hancur.
2. *KBM darurat* – Kelas 4 di UKS, Kelas 5 di perpustakaan, Kelas 2 gantian dengan Kelas 1.
3. *Rusak bertahun-tahun tanpa perbaikan* – Sudah dilaporkan berulang kali ke Dinas Pendidikan, jawaban hanya “diminta menunggu”.
4. *Ancaman nyawa nyata* – Atap bocor, dinding retak, lantai hancur. Berpotensi ambruk dan menelan korban.
*Kepala Sekolah Nunung Nurhasanah:* _“Sudah dilaporkan sejak kejadian ambruk. Tapi jawabannya hanya diminta menunggu. Kondisi ini sudah berlangsung puluhan tahun.”_
—
### *DASAR HUKUM: PEMKAB PANDEGLANG DIDUGA LANGGAR 5 UU*
*1. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 & 4*
_“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”_ dan _“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN/APBD”_.
*Dugaan Pelanggaran:* APBD Pandeglang tidak memprioritaskan perbaikan SDN 3 Cimanggu.

*2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 11 Ayat 1*
_“Pemerintah dan Pemda wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.”_
*Dugaan Pelanggaran:* Siswa SDN 3 Cimanggu didiskriminasi, belajar di UKS bukan di kelas layak.
*3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda Pasal 12 Ayat 1 huruf a*
_“Urusan Wajib Pelayanan Dasar bidang pendidikan menjadi kewenangan Pemda Kabupaten.”_
*Dugaan Pelanggaran:* Pemkab Pandeglang lalai urusan wajib pelayanan dasar pendidikan.
*4. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76A*
_“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.”_
*Ancaman Pidana: Pasal 77B = Penjara 5 tahun + Denda 100 juta.*
*Dugaan Pelanggaran:* Membiarkan siswa belajar di gedung ambruk = penelantaran anak.
*5. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 45 Ayat 1*
_“Pemilik/pengguna bangunan gedung wajib memanfaatkan sesuai fungsi dan memelihara secara berkala.”_
*Dugaan Pelanggaran:* Pemkab sebagai pemilik gedung sekolah lalai memelihara hingga ambruk.
(M Sutisna)














