JAKARTA, kabarbahri co.id – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyampaikan apresiasi terbuka kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto atas keberaniannya mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.
Menurut Hendardi, langkah Bareskrim yang menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, sebagai tersangka, bukan langkah kecil.
“Ini keberanian untuk tidak melindungi mantan pejabat, senior, atau siapa pun yang diduga melanggar hukum. Itu merupakan prinsip mendasar penegakan hukum,” kata Hendardi, Rabu (5/11).
Ia menegaskan, Kapolri sudah mengambil tindakan tepat. Tidak boleh ada kekebalan hukum berdasarkan pangkat, jabatan, kedekatan politik, ataupun sejarah kekuasaan.
Kasus ini, kata Hendardi, bukan sekadar perkara pidana penyadapan, intersepsi ilegal, atau penghapusan data elektronik. Ini adalah persoalan fundamental mengenai penyalahgunaan kekuasaan, pembajakan instrumen negara, dan ancaman terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi.
“Jika benar instrumen formal penegakan hukum, termasuk perangkat penyadapan milik negara, digunakan untuk kepentingan di luar hukum, maka kita sedang menyaksikan bentuk pembajakan kewenangan negara yang sangat berbahaya,” ujarnya.
Yang paling mengkhawatirkan, kata Hendardi, adalah dampaknya bagi warga biasa. Jika Presiden pun dapat menjadi sasaran, maka masyarakat biasa, aktivis, pembela HAM, jurnalis, dan kelompok kritis berada pada posisi yang lebih rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, SETARA mendesak kasus ini tidak boleh berhenti pada soal siapa menyadap siapa. Harus ada langkah sistematis untuk membongkar kasus ini ke akar-akarnya.
Siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang memfasilitasi, untuk kepentingan apa operasi itu dilakukan, dan apakah ada jaringan kekuasaan yang lebih luas, semua harus dibuka.
Jika ditemukan unsur pidana lain, termasuk dugaan makar, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan akuntabel, bukan melalui spekulasi atau pembentukan opini politik.
Di sisi lain, Hendardi juga menyampaikan kritik kepada Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yang menggelar konferensi pers soal kasus ini.
Menurut Hendardi, Yusril terlalu jauh masuk ke ruang komunikasi perkara yang sedang ditangani Polri. Koordinasi keamanan dan politik nasional adalah domain Menko Polkam, sementara penyidikan adalah kewenangan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai konferensi pers pejabat pemerintah justru mendahului pembuktian hukum dan mengaburkan independensi penyidikan. Biarkan Polri bekerja dan bertanggung jawab secara profesional,” tegasnya.
Hendardi juga mempertanyakan fungsi pengawasan eksternal. Di mana DPR selama ini, khususnya Komisi III? Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kewenangan luar biasa yang dapat mengancam privasi dan kebebasan sipil?
“DPR tidak boleh hanya berisik ketika ada kepentingan politik, tetapi diam ketika instrumen negara diduga disalahgunakan,” katanya. Peran Kompolnas pun harus dievaluasi dan direvitalisasi agar pengawasannya bermakna.
Terakhir, Hendardi melihat langkah Kapolri ini sebagai harapan bagi percepatan transformasi Polri. Transformasi harus dimulai dari keberanian membersihkan institusi sendiri.
“Perangkat bernegara tidak boleh menjadi alat untuk memata-matai, mengintimidasi, dan mengendalikan warga negara demi kepentin Uungan kekuasaan politik. Ini harus dihentikan dan dikoreksi secara fundamental oleh Kapolri dan jajarannya,” tutup Hendardi.
#Hendardi #SETARAInstitute #SETARA #PenyadapanPresiden #Kapolri #Polri #KSP #Yusril #DPR #Kompolnas














