JAKARTA — kabar Bahri.co.id-Ketua Umum Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Ia mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, independen, serta tidak berhenti pada pengungkapan pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Syamsul Bahri saat ditemui di Kantor Sekretariat DPD GWI Provinsi Banten, Jalan Veteran Blok D12/14, RT 005/RW 008, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (5/11/2026).
Menurut Syamsul, dugaan penyadapan tanpa dasar hukum terhadap kepala negara bukan persoalan biasa. Jika terbukti terjadi, tindakan tersebut berpotensi menjadi ancaman serius terhadap keamanan nasional, kerahasiaan komunikasi kenegaraan, serta kedaulatan informasi Indonesia.
“Negara tidak boleh bersikap permisif terhadap segala bentuk tindakan ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan kedaulatan nasional. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, apalagi perlindungan terhadap pihak tertentu,” tegas Syamsul.
Tiga Agenda Penting yang Harus Diungkap
Syamsul menilai terdapat sedikitnya tiga aspek mendasar yang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Pertama, mengungkap aktor dan motif di balik dugaan penyadapan. Penyelidikan harus mampu menelusuri siapa pihak yang diduga menjadi pengendali, apa kepentingannya, serta apakah terdapat keterlibatan jaringan atau pihak lain.
Kedua, mengusut perkara hingga ke akar persoalan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku teknis semata. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, seluruh rangkaian peristiwa harus diungkap berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, menjamin keamanan dan keutuhan bukti digital. Seluruh bukti elektronik yang relevan harus diamankan, diverifikasi, dan diuji secara forensik agar tidak terjadi penghilangan, perubahan, ataupun manipulasi barang bukti yang dapat menghambat proses penyidikan.
Lebih jauh, Syamsul menekankan bahwa independensi aparat penegak hukum merupakan prasyarat penting dalam menjaga kepercayaan publik. Namun, ketegasan penindakan harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan prinsip supremasi hukum.
“Teknologi semestinya menjadi instrumen kemajuan bangsa, bukan alat untuk kepentingan kelompok tertentu, apalagi jika digunakan dengan cara melanggar hukum dan berpotensi merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk turut mengawal perkembangan perkara tersebut secara kritis dan bertanggung jawab. Publik diminta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, sekaligus menolak penyebaran berita bohong yang dapat memperkeruh situasi.
Bagi GWI, persoalan ini bukan semata menyangkut siapa yang menjadi korban, melainkan menyangkut prinsip fundamental bahwa hukum harus berdiri di atas segala kepentingan.
“Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum,” pungkas Syamsul Bahri.
(Redaksi)

















