CILEGON – kabarbahri.co.id Di tengah gencarnya kampanye keterbukaan informasi publik dan slogan Polri Presisi yang terus digaungkan, pengalaman berbeda justru dialami sejumlah wartawan saat berupaya meminta klarifikasi kepada Kapolsek Cilegon, Kompol Firman, M.H., terkait aktivitas pengurukan tanah yang diduga belum mengantongi perizinan resmi di Lingkungan Bagendung RT 11 RW 05, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Rabu, 17 Juni 2026.
Sejak pagi, awak media mendatangi Mapolsek Cilegon dengan satu tujuan sederhana: memperoleh penjelasan resmi dari aparat yang berwenang mengenai aktivitas pengurukan yang menjadi perhatian warga. Namun niat menjalankan fungsi jurnalistik tersebut justru berhadapan dengan situasi yang memunculkan tanda tanya.
Sekitar pukul 09.30 WIB, anggota piket menyampaikan bahwa Kapolsek berada di dalam kantor dan sedang mempersiapkan kegiatan nonton bareng (nobar). Alih-alih memberikan kesempatan konfirmasi secara langsung, wartawan diarahkan untuk menemui Kanit Reskrim.
Masalahnya, Kanit Reskrim saat itu sedang melaksanakan tugas pengamanan di lokasi lain sehingga awak media harus menunggu berjam-jam di lobi Mapolsek. Situasi tersebut menimbulkan kesan bahwa urusan komunikasi publik bukanlah prioritas yang mendesak.

Padahal persoalan yang hendak dikonfirmasi bukan perkara sepele. Aktivitas pengurukan yang dipersoalkan berada di wilayah hukum Polsek Cilegon dan telah menjadi perbincangan masyarakat. Dalam konteks demikian, publik tentu berhak memperoleh penjelasan dari aparat penegak hukum mengenai status hukum maupun pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Yang lebih menarik, menjelang siang hari Kapolsek terlihat meninggalkan kantor untuk memenuhi agenda makan siang bersama seorang pejabat kecamatan. Sementara itu, wartawan yang sejak pagi menunggu kesempatan konfirmasi tetap tidak memperoleh akses komunikasi yang layak.
Tidak ada penjelasan. Tidak ada klarifikasi. Bahkan sekadar menyampaikan alasan ketidaktersediaan waktu pun tidak dilakukan secara langsung.
Fenomena semacam ini sesungguhnya lebih dari sekadar persoalan etika komunikasi. Dalam negara demokrasi, hubungan antara pers dan aparat penegak hukum bukanlah hubungan yang saling menghindari, melainkan kemitraan yang dibangun atas dasar tanggung jawab kepada publik.
Pers bekerja untuk memastikan informasi sampai kepada masyarakat. Aparat bekerja untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban. Ketika salah satu pihak memilih diam terhadap pertanyaan yang sah dan profesional, ruang publik kehilangan kesempatan memperoleh informasi yang utuh.
Menjelang sore, Wakil Pemimpin Redaksi Media Kabarbahri mencoba menghubungi Kompol Firman melalui pesan WhatsApp dan mempertanyakan kesan yang muncul di lapangan, yakni dugaan sikap alergi terhadap wartawan.
Tak lama kemudian, Kapolsek menghubungi melalui sambungan telepon.
“Saya tadi konsentrasi sedang terbagi karena harus mempersiapkan acara Pokda di Mall CCM. Tanya saja media lain, saya tidak alergi terhadap wartawan, Dan masalah pengurukan yang diduga ilegal itu belum ada izin ke kami atau tembusan nanti kita buka lah transparan” ujar Kompol Firman.
Pernyataan tersebut tentu menjadi hak jawab yang perlu disampaikan kepada publik. Namun di sisi lain, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pihak yang menunggu sejak pagi bukanlah “media lain”, melainkan tim Media Kabarbahri yang datang secara resmi untuk melakukan konfirmasi.
Kontradiksi antara penjelasan dan pengalaman yang terjadi di lapangan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik. Jika tidak alergi terhadap wartawan, mengapa kesempatan konfirmasi yang tersedia tidak dimanfaatkan? Jika keterbukaan informasi menjadi komitmen bersama, mengapa komunikasi harus berakhir dengan penantian panjang tanpa kepastian?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan karena hingga kini substansi utama persoalan masih belum terjawab: apakah aktivitas pengurukan di Bagendung telah memenuhi seluruh aspek perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku, atau justru terdapat dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti?
Dalam praktik pemerintahan yang baik, transparansi bukanlah beban. Transparansi adalah instrumen untuk membangun kepercayaan. Sebaliknya, ketika ruang klarifikasi menyempit, spekulasi akan tumbuh dengan sendirinya.
Seorang Kapolsek sejatinya bukan hanya pemimpin administratif di tingkat sektor, melainkan representasi negara yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, kemampuan membangun komunikasi terbuka dengan media merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik.
Publik tidak membutuhkan pejabat yang selalu memiliki jawaban atas setiap persoalan. Namun publik berhak memperoleh kesediaan untuk menjelaskan. Sebab diam sering kali menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban itu sendiri.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polsek Cilegon maupun Polres Cilegon mengenai dugaan pengurukan tanpa izin di Bagendung serta alasan tidak terlaksananya konfirmasi langsung dengan Kapolsek Cilegon saat wartawan mendatangi kantor kepolisian tersebut.
Masyarakat dan insan pers berharap jajaran kepolisian, termasuk tingkat yang lebih tinggi, dapat memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi dan kemitraan yang sehat dengan media. Sebab kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui kesediaan untuk mendengar, menjawab, dan terbuka terhadap pengawasan publik.
(Tim Cilegon)









