Kabarbahri.co.id – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menaruh perhatian serius terhadap tata kelola migrasi dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penguatan tersebut dibahas dalam Pelatihan Tata Kelola Migrasi dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota yang digelar Kamis (18/6/2026).
Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, hadir mewakili Bupati Lombok Timur dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang baik tidak akan berjalan maksimal apabila tidak didukung oleh pelaksanaan yang tertib dan konsisten di lapangan.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang menentukan keberhasilan implementasi kebijakan, mulai dari kesiapan sumber daya, kelancaran komunikasi antarpihak, hingga kepatuhan para penyelenggara terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Sekda menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi budaya dalam birokrasi. Setiap kebijakan yang telah diatur melalui undang-undang, peraturan daerah, maupun peraturan bupati, harus dijalankan secara serius oleh seluruh pihak terkait.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran kecil terhadap aturan dapat menjadi persoalan besar apabila terus dibiarkan. Karena itu, kedisiplinan dalam menjalankan kebijakan dinilai sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam konteks pelayanan keimigrasian, Pemkab Lombok Timur disebut terus melakukan berbagai upaya untuk mendekatkan layanan kepada warga. Kehadiran Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur menjadi salah satu langkah strategis agar masyarakat, khususnya calon PMI, lebih mudah memperoleh pelayanan.
Meski demikian, Sekda mengakui tata kelola pekerja migran masih memiliki tantangan. Salah satunya adalah mendorong calon PMI agar lebih mandiri dalam memahami prosedur keberangkatan dan mengurus kebutuhan administrasi secara resmi.
Ia menyebut pendampingan dari pemerintah tetap diperlukan, terutama bagi masyarakat yang belum sepenuhnya memahami alur pengurusan dokumen. Namun, calon pekerja migran juga perlu dibiasakan untuk mengetahui prosesnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain kemandirian, literasi masyarakat juga menjadi perhatian. Rendahnya pemahaman terhadap prosedur resmi dapat membuat calon PMI rentan terhadap praktik perekrutan tidak etis maupun keberangkatan secara nonprosedural.
Karena itu, perlindungan terhadap pekerja migran harus diperkuat dari awal, baik melalui kebijakan pemerintah, pengawasan proses perekrutan, maupun peran pelaku usaha dalam menjalankan rekrutmen secara etis dan bertanggung jawab.
Pemkab Lombok Timur juga menilai pendampingan bagi PMI yang menghadapi persoalan perlu terus diperkuat, baik dalam aspek hukum maupun nonhukum. Mediasi menjadi salah satu langkah penting untuk membantu pekerja migran memperoleh penyelesaian yang adil.
Melalui pelatihan ini, pemerintah berharap seluruh pihak dapat memperkuat koordinasi, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, pelaku usaha, hingga masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola migrasi yang lebih aman, tertib, dan berpihak pada perlindungan pekerja migran asal Lombok Timur.(red)














