KABARBAHRI.CO.ID | Tangerang — Pengelolaan dana bergulir serta penempatan sejumlah dana dalam bentuk deposito di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang mendapat sorotan dari Ketua Umum LSM Jawara Banten, Jenal Abidin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ketum LSM Jawara Banten Minta Kajati dan Kapolda Banten Periksa Dana Bergulir dan Deposito

Jenal meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten dan Kapolda Banten melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan pengelolaan dana tersebut telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desakan tersebut disampaikan setelah adanya pertemuan jajaran Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang melalui UPTD pengelola dana bergulir dengan awak media. Pertemuan itu menjadi forum klarifikasi mengenai mekanisme pengelolaan dana bergulir, termasuk kebijakan penempatan sebagian dana dalam bentuk deposito.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala UPTD, Oki, memberikan penjelasan terkait mekanisme pengelolaan dana bergulir, penempatan deposito, pendapatan yang diperoleh dari deposito, serta penggunaannya untuk mendukung kebutuhan operasional lembaga.

Menurut penjelasan pihak UPTD, dana yang ditempatkan dalam deposito merupakan dana yang belum digunakan untuk kebutuhan penyaluran pinjaman kepada koperasi maupun pelaku usaha mikro.

Pihak UPTD juga menjelaskan bahwa penempatan dana tersebut merupakan investasi jangka pendek dalam kerangka pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dengan mengacu antara lain pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Selain itu, pihak UPTD membenarkan adanya pendapatan yang diperoleh dari penempatan dana dalam deposito. Pendapatan tersebut, berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam pertemuan, masuk dalam pengelolaan keuangan BLUD dan antara lain digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional serta pembayaran pegawai non-ASN.

Penempatan deposito disebut dilakukan melalui Bank BJB dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Pihak UPTD menyatakan pengelolaan serta penggunaan pendapatan tersebut telah dituangkan dalam dokumen perencanaan dan laporan keuangan.

Kepala UPTD juga menyampaikan bahwa laporan keuangan tahun 2025 telah melalui pemeriksaan kantor akuntan publik.

Menanggapi penjelasan tersebut, Jenal Abidin meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap dokumen dan aliran penggunaan dana.

“Kami meminta Kajati Banten dan Kapolda Banten turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Periksa dasar penempatan deposito, nilai dana yang ditempatkan, pendapatan bunganya, penggunaannya, dokumen RBA, laporan keuangan, serta aliran penggunaan dananya,” ujar Jenal Abidin.

Menurut Jenal, pemeriksaan penting dilakukan agar seluruh penjelasan yang disampaikan dalam forum klarifikasi dapat diuji dengan dokumen resmi.

Ia meminta aparat mencocokkan keterangan pihak UPTD dengan bukti penempatan deposito, rekening terkait, nilai dana yang ditempatkan, pendapatan yang diterima, dokumen perencanaan anggaran, laporan pertanggungjawaban, hingga hasil pemeriksaan atau audit.

“Jangan hanya berdasarkan keterangan lisan. Kalau memang seluruh prosesnya sesuai aturan, silakan dibuktikan melalui dokumen. Kalau semuanya sesuai ketentuan, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar persoalan ini menjadi terang,” tegasnya.

Namun, Jenal menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan merupakan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana ataupun penyalahgunaan dana.

“Kami tidak sedang membuat kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Kami meminta aparat memeriksa dan memastikan. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Kalau tidak ada pelanggaran, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang jelas,” katanya.

Menurut Jenal, transparansi menjadi hal penting karena dana bergulir tersebut berkaitan dengan program pemerintah yang diperuntukkan bagi koperasi dan pelaku usaha mikro di Kabupaten Tangerang.

Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai besaran dana yang dikelola, mekanisme penempatan dana, dasar hukumnya, pendapatan yang dihasilkan, serta bagaimana pendapatan tersebut digunakan.

Ia berharap pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pengelolaan dana bergulir tersebut.

“Yang kami dorong adalah transparansi dan kepastian. Jangan sampai muncul pertanyaan di masyarakat tanpa ada penjelasan yang dapat diverifikasi melalui dokumen,” pungkas Jenal.

Sementara itu, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang, UPTD pengelola dana bergulir, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan tambahan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat kesimpulan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana atau penyalahgunaan dana dalam persoalan tersebut. Permintaan pemeriksaan merupakan sikap yang disampaikan Ketua Umum LSM Jawara Banten, Jenal Abidin. Adapun ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen, dan alat bukti yang sah.

 

Reporter: S Eman