JAKARTA — 03 Agustus 2026 Seruan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, agar pembangunan jaringan kereta api lintas Kalimantan segera direalisasikan dan tidak berhenti sebatas wacana, disambut sekaligus diperkuat oleh Dewan Pimpinan Nasional Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPN MAUNG) dan Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Pusat. Rencana pembangunan jalur kereta api sepanjang 2.772 kilometer yang menyambungkan lima provinsi di Pulau Kalimantan dinilai sangat strategis, terutama bagi Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Brunei Darussalam, serta menjadi penyangga utama Pelabuhan Internasional Kijing.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ketum Maung & Rajawali Hadysa Prana: Kereta Api Kalbar Harus Menjadi Prioritas Realisasi, Bukan Sekadar Wacana

Hingga saat ini, Kalimantan belum memiliki jaringan kereta api antardaerah yang mampu melayani mobilitas penduduk dan distribusi barang secara massal, efisien, dan berbiaya terjangkau. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pun telah menyatakan kesiapan mendukung rencana tersebut, bahkan berharap pembangunan jalur rel dapat dimulai dari wilayah Kalbar guna memperkuat konektivitas menuju kawasan perbatasan dan pelabuhan internasional.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum sekaligus Pendiri Lembaga MAUNG dan RAJAWALI, Hadysa Prana, menyampaikan pernyataan sikap sekaligus saran konkret guna mempercepat realisasi rencana strategis ini:

“Kami sependapat sepenuhnya dengan seruan Menko Polhukam bahwa kereta api Kalimantan harus segera diwujudkan, tidak boleh terus-menerus hanya menjadi wacana. Bagi Kalimantan Barat yang posisinya sangat strategis—menjadi gerbang sekaligus penyangga perbatasan dengan Malaysia dan Brunei, serta memiliki Pelabuhan Internasional Kijing—kehadiran jalur kereta api bukan sekadar sarana transportasi, melainkan urat nadi ekonomi yang akan menggerakkan seluruh potensi daerah. Jika jalur rel terhubung, biaya logistik turun drastis, hasil bumi dan komoditas industri mengalir lancar menuju pelabuhan dan pasar negara tetangga. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah pusat segera menyelesaikan penyusunan Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (Ripnas), menetapkan prioritas tahap pembangunan, dan memulai pelaksanaan secepatnya, terutama dari Kalbar,” tegas Hadysa Prana di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

💡 SARAN DAN MASUKAN KONKRET DARI MAUNG DAN RAJAWALI

Hadysa Prana menyampaikan sejumlah masukan strategis agar rencana ini tidak terjebak dalam penundaan tanpa akhir:

1. Prioritas Pembangunan Berurutan: Mulai pembangunan jalur rel dari Kalimantan Barat terlebih dahulu, menghubungkan kawasan industri, pusat pertumbuhan ekonomi, Pelabuhan Kijing, hingga kawasan perbatasan. Manfaatnya dapat segera dirasakan sekaligus menjadi contoh bagi provinsi lain.

2. Sinkronisasi Rencana Lintas Sektor: Pastikan jalur kereta api terintegrasi dengan jaringan jalan raya, pelabuhan, bandara, dan kawasan ekonomi khusus agar terbentuk sistem logistik yang menyatu dan saling memperkuat.

3. Kepastian Hukum, Pendanaan, dan Lahan: Segera tetapkan dasar hukum, skema pembiayaan yang jelas, serta penyelesaian pembebasan lahan agar tidak terhambat di tengah jalan.

4. Manfaatkan Posisi Perbatasan: Rancang jalur yang mendukung perdagangan lintas negara, pengembangan kawasan perbatasan, serta memperkuat posisi Kalbar sebagai pintu gerbang perdagangan internasional bagian barat.

5. Partisipasi Daerah dan Masyarakat: Libatkan pemerintah daerah dan masyarakat dalam perencanaan agar rencana sesuai kebutuhan nyata dan mendapat dukungan luas.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK

Dalam sorotan dan sarannya, Ketua Umum merujuk pada kerangka hukum yang berlaku:

1. UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

– Pasal 5 & 6: Pemerintah wajib menyusun dan menetapkan Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (Ripnas) sebagai dasar pembangunan jaringan kereta api yang terpadu dan berkelanjutan. Pembangunan jalur kereta api lintas provinsi merupakan kewajiban pemerintah pusat.

2. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

– Mengamanatkan perencanaan yang terpadu, menyeluruh, dan berkelanjutan antarwilayah serta antarsektor; rencana strategis nasional harus segera diterjemahkan ke dalam program dan anggaran yang jelas.

3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

– Pasal 12 & 13: Pembangunan infrastruktur strategis yang melintasi wilayah provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat, dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah guna menjamin keserasian pembangunan.

4. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Perbatasan

– Pasal 5 & 9: Pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan diarahkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan, serta memperkuat kedaulatan dan keutuhan wilayah negara.

5. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Negara

– Setiap rencana pembangunan strategis wajib disertai dengan kajian kelayakan, penetapan sumber pendanaan yang jelas, serta jadwal pelaksanaan yang terukur agar tidak tertunda tanpa alasan sah.

📢 PENUTUP & DESAKAN

Hadysa Prana menegaskan MAUNG dan RAJAWALI akan terus mengawal proses perencanaan hingga pelaksanaan:

“Kalimantan tidak boleh tertinggal terus. Luas wilayah yang begitu besar dengan kekayaan alam yang melimpah, namun terhambat mahalnya biaya angkut dan lambatnya distribusi. Kereta api adalah solusi paling tepat. Kami mohon kepada pemerintah pusat: jangan biarkan wacana ini menguap begitu saja. Selesaikan Ripnas, tetapkan anggaran, buka tahap pembangunan—mulailah dari Kalbar. Karena ketika Kalbar terhubung, maka seluruh Kalimantan Barat, pusat-pusat ekonominya, pelabuhannya, hingga kawasan perbatasannya akan ikut tumbuh dan makmur. Itulah sebesar-besarnya manfaat bagi rakyat dan kedaulatan negara,” pungkas orang nomor satu di DPN MAUNG dan RAJAWALI dengan semangat menyala.

Publisher: TIM/RED

Penulis: TIM MAUNG dan RAJAWALI

Ket Foto: Ilustrasi (Ist)

🔱 🇮🇩 ☀️

Reporter: Jurnalis: