CILEGON – kabarbahri.co.id Kinerja sejumlah pejabat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon mulai menjadi sorotan publik. Lembaga yang mengelola dana zakat, infak, dan sedekah masyarakat itu dinilai perlu meningkatkan transparansi serta profesionalisme pelayanan, terutama terkait keberadaan pejabat saat jam kerja berlangsung.
Sorotan itu muncul ketika sejumlah wartawan mendatangi kantor BAZNAS Kota Cilegon pada Jumat siang hingga sore untuk melakukan konfirmasi terkait beberapa agenda kelembagaan. Namun, salah satu pejabat yang hendak ditemui tidak berada di kantor.
Saat dimintai keterangan, seorang staf pelayanan bernama Nova awalnya mengaku tidak mengetahui keberadaan pejabat tersebut. Tak lama kemudian, ia menyampaikan bahwa pejabat yang dimaksud sedang menghadiri rapat di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon.
Jawaban yang berubah dalam waktu singkat itu memunculkan tanda tanya. Dalam tata kelola organisasi yang baik, keberadaan pimpinan atau pejabat yang sedang menjalankan tugas kedinasan semestinya diketahui oleh staf yang bertugas melayani publik. Setidaknya terdapat mekanisme informasi internal agar tamu yang datang memperoleh penjelasan yang jelas dan akurat.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media kemudian mendatangi kantor MUI Kota Cilegon. Di lokasi itu memang ditemukan Ketua BAZNAS Kota Cilegon sedang mengikuti rapat bersama sejumlah pihak.
Namun, fakta lain muncul dari hasil konfirmasi lanjutan. Salah seorang pejabat yang berada di lokasi rapat, Habibi, menyampaikan bahwa pejabat BAZNAS yang sebelumnya dicari wartawan ternyata telah meninggalkan aktivitas kedinasan lebih awal.
“Oh iya, tadi Pak Haji Bambang habis Jumatan izin pulang awal, mau ke undangan,” ujar Habibi saat ditemui wartawan.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai disiplin kerja dan profesionalisme pejabat publik yang mengemban amanah pengelolaan dana umat. Di tengah tuntutan akuntabilitas yang semakin tinggi, publik menilai pejabat lembaga pelayanan masyarakat seharusnya memberikan teladan dalam menjalankan tugas hingga jam kerja berakhir, kecuali terdapat alasan kedinasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini bukan sekadar tentang kehadiran fisik di kantor. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana sebuah lembaga publik membangun budaya kerja yang transparan, tertib administrasi, dan menghormati masyarakat yang datang mencari informasi maupun layanan.
Sebagai lembaga yang mengelola dana amanah masyarakat, BAZNAS dituntut tidak hanya akuntabel dalam pengelolaan keuangan, tetapi juga dalam tata kelola kelembagaan. Ketidaksinkronan informasi yang disampaikan kepada publik berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak BAZNAS Kota Cilegon belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan pejabat tersebut maupun mekanisme perizinan yang berlaku ketika meninggalkan tugas pada jam kerja.
Publik berharap BAZNAS Kota Cilegon dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. Di saat kepercayaan menjadi modal utama lembaga pengelola dana umat, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
(Jar)














