CILEGON – kabarbahri.co.id LSM LASKAR NKRI DPW Provinsi Banten resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada instansi pemerintah terkait untuk meminta klarifikasi atas dugaan ketidaksesuaian dalam pemasangan papan reklame milik PT Dinamis Media Banten di Jalan Mayjen Soetoyo, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat sipil dalam mengawasi penyelenggaraan reklame agar berjalan sesuai ketentuan hukum, memenuhi aspek administrasi, mengedepankan keselamatan kerja, serta tidak mengabaikan kepentingan publik.
Permintaan audiensi itu berangkat dari informasi yang diterima organisasi tersebut dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan lapangan. Dari hasil pengamatan awal, LSM LASKAR NKRI memandang terdapat sejumlah aspek yang perlu memperoleh penjelasan resmi dari instansi berwenang, terutama menyangkut legalitas pemasangan, kesesuaian konstruksi, hingga penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Wakil Ketua DPW LSM LASKAR NKRI Provinsi Banten, Andi Paul, menegaskan bahwa surat audiensi bukan dimaksudkan sebagai bentuk vonis ataupun tuduhan terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan mekanisme konstitusional untuk memperoleh kepastian informasi berdasarkan data resmi pemerintah.
> “Surat audiensi ini kami sampaikan untuk memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah dan pihak terkait mengenai legalitas pemasangan papan reklame serta penerapan standar keselamatan kerja selama proses pemasangan. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berharap seluruh pihak dapat memberikan klarifikasi secara terbuka dan objektif,” ujar Andi Paul.
LSM LASKAR NKRI menilai bahwa pekerjaan pemasangan reklame merupakan aktivitas yang memiliki tingkat risiko tinggi karena dilakukan pada ketinggian dan melibatkan konstruksi berbobot besar. Dalam kondisi demikian, penerapan standar K3 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen utama untuk melindungi keselamatan pekerja sekaligus masyarakat yang berada di sekitar lokasi pekerjaan.
Apabila benar ditemukan pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) atau sistem pengamanan kerja tidak diterapkan sesuai standar, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kerja maupun membahayakan pengguna jalan. Karena itu, pengawasan dari instansi teknis menjadi bagian penting yang tidak dapat dipandang sebagai formalitas semata.
Melalui surat audiensi tersebut, LSM LASKAR NKRI meminta penjelasan mengenai legalitas dan kelengkapan perizinan pemasangan reklame, kesesuaian konstruksi dengan ketentuan teknis, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta mekanisme pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh instansi teknis terhadap penyelenggara reklame.
LSM LASKAR NKRI kembali menegaskan bahwa seluruh poin yang diajukan masih berada pada tahap permintaan klarifikasi. Organisasi tersebut menyatakan tidak menarik kesimpulan adanya pelanggaran sebelum terdapat penjelasan resmi dari pihak yang berwenang maupun dari perusahaan yang bersangkutan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan informasi dan respons terhadap permintaan klarifikasi dipandang sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Audiensi diharapkan menjadi ruang dialog yang mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan pemerintah.
LSM LASKAR NKRI DPW Provinsi Banten menyatakan akan terus mengawal proses tersebut secara objektif, profesional, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Organisasi itu berharap hasil audiensi nantinya dapat memperkuat tata kelola penyelenggaraan reklame yang tertib administrasi, memenuhi aspek teknis, taat terhadap kewajiban perpajakan, serta menjadikan penerapan K3 sebagai standar yang tidak dapat ditawar demi melindungi keselamatan pekerja dan masyarakat. Di sisi lain, PT Dinamis Media Banten maupun instansi terkait memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi agar seluruh informasi yang berkembang dapat ditempatkan secara proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)















