CILEGON — kabarbahri.co.id Proyek rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SMP Negeri 9 Kota Cilegon mulai menuai sorotan. Bukan semata karena pekerjaan fisik yang tengah berlangsung, melainkan dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek.
Pantauan tim wartawan di lokasi pada Senin (27/7/2026), sejumlah pekerja proyek terlihat melakukan aktivitas pekerjaan, termasuk bekerja di ketinggian, namun diduga tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) secara memadai. Beberapa pekerja tampak tidak mengenakan helm keselamatan, sepatu keselamatan maupun sarung tangan kerja.
Kondisi tersebut tentu memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana standar K3 diterapkan dalam proyek yang menggunakan anggaran pemerintah. Sebab, keselamatan kerja bukan sekadar formalitas administratif yang hanya dicantumkan dalam dokumen proyek, melainkan kewajiban mendasar yang semestinya menjadi prioritas utama di setiap tahapan pekerjaan konstruksi.
Proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 9 Kota Cilegon tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Central Cipta Abadi, dengan konsultan pengawas CV Gamaplan Consultants. Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp261.827.000, dengan Nomor SPK 000.3.2/08/SOK/REHAB RK 09 CILEGON.BID.DIKDAS.2026, tanggal kegiatan 17 Juli 2026, dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.
Adapun sumber pendanaan proyek disebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon.
Dengan adanya dugaan pekerja yang tidak menggunakan APD sesuai standar, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pun patut dipertanyakan. Apalagi pekerjaan konstruksi memiliki tingkat risiko yang tidak dapat dianggap remeh, khususnya ketika melibatkan aktivitas di tempat tinggi.
Tim wartawan sempat berupaya meminta konfirmasi kepada mandor proyek terkait penerapan standar K3 di lokasi. Namun, yang bersangkutan belum dapat ditemui karena disebut sedang memasuki waktu istirahat.
Meski demikian, alasan tersebut tidak semestinya menjadi pembenaran atas lemahnya pengawasan. Standar keselamatan kerja seharusnya berjalan setiap saat selama aktivitas proyek berlangsung. Pengawasan K3 bukan pekerjaan yang hanya dilakukan ketika ada inspeksi atau ketika pihak luar datang melakukan pemantauan.
Aturan keselamatan kerja telah memiliki landasan hukum yang jelas. Secara umum, penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi merupakan bagian penting dari kewajiban penyedia jasa untuk memastikan seluruh aktivitas pekerjaan berlangsung aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai tindakan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran atau tindakan administratif, penghentian sementara pekerjaan untuk melakukan perbaikan, hingga konsekuensi hukum lainnya apabila pelanggaran tersebut menimbulkan dampak serius.
Karena itu, dugaan lemahnya penerapan K3 dalam proyek rehabilitasi SMPN 9 Kota Cilegon semestinya menjadi perhatian serius pihak kontraktor, konsultan pengawas, serta instansi terkait.
Pertanyaan besarnya sederhana: jika penggunaan APD saja diduga masih diabaikan, lalu bagaimana kualitas pengawasan terhadap keselamatan para pekerja di lapangan?
Jangan sampai keselamatan pekerja baru menjadi perhatian setelah terjadi insiden. Dalam proyek yang dibiayai uang publik, kualitas pekerjaan memang penting, tetapi keselamatan manusia jauh lebih utama.
Pihak terkait diharapkan tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi terhadap penerapan K3 di lokasi proyek. Pengawasan yang ketat dibutuhkan bukan hanya untuk memastikan pekerjaan selesai tepat waktu dan sesuai spesifikasi, tetapi juga untuk memastikan setiap pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan aman.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Central Cipta Abadi, CV Gamaplan Consultants, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penggunaan APD yang tidak sesuai standar dan pelaksanaan pengawasan K3 di lokasi proyek.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.
(Tim)











