Jakarta Barat, kabarbahri.co.id — Peredaran obat keras golongan G seperti tramadol dan exymer di Kecamatan Kalideres tak lagi sekadar masalah laten—ini telah bertransformasi menjadi praktik terang-terangan yang menantang wibawa hukum. Modus baru dengan kedok konter telepon genggam bukan hanya canggih, tetapi juga mencerminkan keberanian pelaku yang patut diduga muncul dari lemahnya pengawasan dan penindakan.
Temuan lapangan pada Sabtu, 25 April 2026, di Jalan Sirtu, Kelurahan Semanan, mengungkap sebuah konter yang diduga kuat menjadi titik distribusi obat ilegal. Aktivitas transaksi berlangsung intens, cepat, dan terselubung, namun ironisnya terjadi di ruang publik tanpa rasa gentar. Ini bukan sekadar pelanggaran—ini sinyal bahaya bahwa hukum sedang diuji di hadapan publik.
Pengakuan penjaga toko bernama Rico semakin memperjelas situasi. Ia secara terbuka menyebut hanya menjual tramadol dan “si kuning” (exymer), serta mengungkap praktik kamuflase berupa etalase kosong. Pernyataan ini bukan hanya pengakuan, tetapi juga indikasi kuat adanya pola distribusi terstruktur. Fakta bahwa ia hanyalah pekerja harian, sementara pemilik berinisial JJ diduga mengendalikan jaringan lebih luas, mempertegas dugaan adanya sistem yang rapi dan berulang.

Bukan Sekadar Pelanggaran, Ini Kejahatan Terhadap Publik
Dalam perspektif hukum, praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan larangan keras peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan kompetensi. Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan ancaman pidana berat hingga 15 tahun penjara bagi pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Namun persoalannya bukan hanya pada teks hukum, melainkan pada implementasi. Jika praktik seperti ini bisa berlangsung terbuka, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya pelaku—tetapi juga efektivitas sistem pengawasan yang seharusnya mencegahnya.
Secara medis, penyalahgunaan tramadol dan exymer bukan isu sepele. Ketergantungan, kerusakan organ, hingga kematian adalah konsekuensi nyata. Ketika obat keras dijual bebas di balik etalase konter HP, maka yang dipertaruhkan adalah masa depan generasi muda.
Di Mana Ketegasan Aparat?
Kondisi ini menuntut jawaban tegas dari aparat penegak hukum. Bagaimana mungkin aktivitas yang berlangsung relatif terbuka tidak terdeteksi atau tidak ditindak secara cepat? Apakah ini sekadar kelengahan, atau ada persoalan yang lebih serius dalam rantai pengawasan?
Publik berhak mempertanyakan kinerja Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kalideres, serta peran pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang abu-abu—terlebih dalam kasus yang menyangkut keselamatan publik.
Langkah yang dibutuhkan bukan lagi sekadar imbauan, melainkan tindakan nyata:
Operasi lapangan segera untuk membongkar lokasi yang diduga menjadi pusat distribusi.
Penangkapan dan penelusuran jaringan, termasuk pihak yang disebut sebagai pemilik (inisial JJ).
Audit pengawasan wilayah untuk memastikan tidak ada pembiaran sistemik.
Transparansi kepada publik, agar kepercayaan terhadap aparat tidak terus tergerus.
Integritas Negara Dipertaruhkan
Kasus ini bukan hanya tentang obat ilegal—ini tentang integritas negara dalam melindungi rakyatnya. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka hukum kehilangan daya gentarnya, dan masyarakat kehilangan kepercayaan.
Konstitusi menegaskan bahwa negara wajib melindungi segenap bangsa. Maka, pembiaran terhadap peredaran obat berbahaya adalah bentuk kelalaian serius yang tidak bisa ditoleransi.
Kalideres hari ini adalah cermin. Jika tidak ditangani tegas, ia bisa menjadi preseden buruk bagi wilayah lain. Negara tidak boleh kalah oleh modus kamuflase. Hukum harus hadir—tegas, adil, dan tanpa kompromi.
Dina / Tim















