Cilegon – kabarbahri.co.id orang tua siswa di smpn 1 kota cilegon merasa keberatan dengan uang untuk pagelaran sebesar 300.000 rupiah, salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan sebutkan nama nya menceritakan kepada awak media pada minggu 09/01/2026 bahwa anak saya bersekolah di situ dan dimintai uang pagelaran.
Ia pun menambahkan bukan cuma uang pagelaran tapi ada uang kas ortu 250 dan kas anak 200, padahal ekonomi sekarang sedang sulit tapi banyak sekali pungutan dari pihak paguyuban, Padahal harusnya sifatnya sukarela aja ga usah di patok,”Katanya.
Awak media pun mendapatkan laporan kembali dari beberapa perwakilan orang tua siswa yang bersekolah di smpn 1 tersebut, bahwa memang benar terlalu banyak pungutan, itu udah kaya pungli aja sih,”ujarnya
Kami dari awak media mencoba mengkonfirmasi kepada kepala sekolah Smpn 1 cilegon Muhatta pada Senin 12/01/2026 , Muhatta hanya menjawab “Saya belum tau justru nanti kelanjutan nya saya akan kabari”Pungkasnya
Awak media pun menanyakan kepada kepala sekolah yang dulu plt smpn 5 cilegon itu, pak apa bapak sebagai kepala sekolah mengetahui pungutan tersebut”Tidak tahu sampai saat ini, justru tahu dari rekan rekan media yang sekarang datang,”Imbuhnya.
Padahal jelas sudah jelas di permendikbud sekolah di Indonesia dilarang keras memungut biaya untuk acara perpisahan, wisuda, atau kegiatan seremonial lainnya karena dianggap pungutan liar (pungli) dan melanggar aturan seperti Permendikbud No. 44/2012 dan PP No. 17/2010, yang menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh memungut biaya pendidikan karena sudah didanai BOS, sementara Komite Sekolah pun dilarang menarik pungutan mengikat dari siswa/orang tua. Pungutan untuk acara seperti ini dianggap wajib dan mengikat, bertentangan dengan sifat sumbangan yang sukarela, dan pelanggar bisa dikenakan sanksi hukum.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012:
1.Melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah memungut biaya satuan pendidikan.
2.PP Nomor 17 Tahun 2010 (diubah PP No. 66/2010): Pendidik/tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Komite sekolah dilarang memungut atau meminta pembiayaan dari orang tua/wali murid.
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari smpn 1 kota cilegon dan dinas pendidikan kota cilegon, Kini publik menanti sikap tegas dinas pendidikan kota cilegon terkait dugaan pungli tersebut.
(Red)















