CILEGON – Proyek rehabilitasi SMAN 3 Kota Cilegon kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan karena progres pembangunan, melainkan dugaan lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pekerja Proyek Rehabilitasi SMAN 3 Cilegon Diduga Langgar K3, Spanduk Keselamatan Terpasang Besar, Pengawasan Dipertanyakan

Berdasarkan hasil kontrol sosial tim wartawan pada Minggu (2/8/2026), ditemukan sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan K3. Beberapa pekerja terlihat melakukan pekerjaan di atas atap tanpa mengenakan helm keselamatan maupun perlengkapan pelindung lainnya yang lazim diwajibkan pada pekerjaan berisiko tinggi.

Ironisnya, di lokasi proyek terpampang spanduk besar mengenai penerapan K3. Namun, kondisi di lapangan justru memunculkan kesan bahwa pesan keselamatan tersebut hanya menjadi pelengkap administrasi, bukan budaya kerja yang benar-benar diterapkan.

Kontras antara slogan keselamatan dan fakta di lapangan menimbulkan pertanyaan serius. Apakah spanduk K3 hanya dipasang untuk memenuhi persyaratan administratif, sementara implementasinya diabaikan?

Proyek rehabilitasi tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Batu Kuda Perkasa berdasarkan Nomor Kontrak 000.3.2/03/02.0071/KKPPK/Dindikbud/2026 tertanggal 10 Juli 2026, dengan sumber pendanaan dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 senilai Rp537.763.955,10.

Saat berada di lokasi, tim wartawan juga tidak menemukan mandor maupun pihak pengawas yang berjaga sehingga belum memperoleh keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran penerapan K3 tersebut.

Kondisi tersebut semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan proyek. Dalam pekerjaan konstruksi yang memiliki tingkat risiko tinggi, kehadiran pengawas lapangan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk memastikan setiap pekerja menjalankan aktivitas sesuai standar keselamatan.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja memiliki dasar hukum yang jelas dalam berbagai regulasi mengenai keselamatan kerja dan jasa konstruksi. Penyedia jasa konstruksi berkewajiban memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan yang memadai selama melaksanakan pekerjaan.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar K3, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran administratif, penghentian sementara pekerjaan hingga konsekuensi hukum apabila kelalaian tersebut mengakibatkan kecelakaan kerja atau dampak yang lebih serius.

Karena itu, dugaan lemahnya penerapan K3 dalam proyek rehabilitasi SMAN 3 Kota Cilegon semestinya menjadi perhatian serius bagi penyedia jasa, konsultan pengawas, serta instansi yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan.

Pertanyaan yang patut diajukan kepada seluruh pemangku kepentingan sangat sederhana namun mendasar: apabila penggunaan APD yang merupakan standar paling dasar saja diduga tidak dijalankan secara disiplin, bagaimana kualitas pengawasan terhadap aspek pekerjaan lainnya?

Keselamatan kerja tidak boleh dipandang sebagai beban administrasi ataupun sekadar syarat pencairan anggaran. Lebih dari itu, K3 merupakan bentuk penghormatan terhadap hak hidup dan keselamatan setiap pekerja. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang berpotensi mengorbankan nyawa manusia.

Mengingat proyek ini menggunakan dana publik yang bersumber dari APBD Provinsi Banten, masyarakat berhak mengharapkan tidak hanya kualitas bangunan yang baik, tetapi juga pelaksanaan pekerjaan yang mematuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk standar keselamatan kerja.

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Demikian pula Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon diharapkan turun melakukan inspeksi untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan K3 serta mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak CV Batu Kuda Perkasa, pengawas proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran penerapan K3 di lokasi pekerjaan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.

(Tim Cilegon RIS/Ruq)

Reporter: Jurnalis :