Kabarbahri.co.id – Lombok Timur – Akses masyarakat terhadap layanan peradilan di Kabupaten Lombok Timur akan semakin mudah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur bersama Pengadilan Negeri (PN) Selong resmi membangun kemitraan untuk menghadirkan persidangan di berbagai wilayah, sehingga warga tidak lagi harus selalu datang ke kantor pengadilan untuk mengikuti proses hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pemkab Lombok Timur dan PN Selong Perkuat Kolaborasi, Sidang Bakal Digelar Lebih Dekat dengan Masyarakat

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, dan Ketua Pengadilan Negeri Selong, Ida Bagus Oka Saputra, yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kamis (2/7/2026).

Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan pelayanan hukum, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan jarak cukup jauh dari ibu kota kabupaten. Nantinya, sejumlah gedung milik pemerintah daerah di tingkat kecamatan maupun desa akan dimanfaatkan sebagai lokasi penyelenggaraan persidangan.

Bupati Haerul Warisin mengatakan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan setiap warga memperoleh pelayanan publik yang mudah dijangkau, termasuk layanan di bidang hukum. Menurutnya, kehadiran sidang di wilayah-wilayah yang lebih dekat dengan masyarakat akan memangkas berbagai kendala yang selama ini dihadapi pencari keadilan.

Selain mengurangi waktu tempuh dan biaya perjalanan, pelaksanaan sidang di daerah dinilai dapat memberikan suasana yang lebih kondusif bagi masyarakat. Dengan kondisi tersebut, para pihak yang berperkara diharapkan lebih leluasa menyampaikan keterangan maupun pembelaannya selama proses persidangan berlangsung.

“Pelayanan yang baik harus bisa dirasakan seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Karena itu, kami ingin layanan peradilan juga hadir lebih dekat dengan warga,” ujar Bupati.

Ia juga berharap kemudahan akses terhadap layanan hukum dapat diimbangi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan, sehingga potensi sengketa hukum di tengah masyarakat dapat terus ditekan.

Sementara itu, Ketua PN Selong Ida Bagus Oka Saputra menyambut positif dukungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terhadap upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Menurutnya, kerja sama tersebut akan memberikan manfaat besar dalam meningkatkan efektivitas pelayanan hukum.

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan fasilitas milik pemerintah daerah sebagai tempat persidangan menjadi solusi yang tepat mengingat luasnya wilayah Lombok Timur. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk menghadiri agenda persidangan.

Lebih dari sekadar memudahkan proses hukum, penyelenggaraan sidang di berbagai kecamatan dan desa juga diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat. Kehadiran pengadilan di tengah masyarakat menjadi kesempatan bagi warga untuk mengenal lebih dekat mekanisme penyelesaian perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Program tersebut merupakan implementasi dari kebijakan Mahkamah Agung yang mendorong pemerataan layanan peradilan melalui penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan. Dengan sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah dan Pengadilan Negeri Selong, diharapkan pelayanan hukum di Lombok Timur menjadi semakin cepat, mudah diakses, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.(red)

Reporter: PERWAKILAN : NTB