Kabarbahri.co.id – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengajak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera mengurus legalitas usaha melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat posisi UMKM agar lebih mudah memperoleh akses pembiayaan, perlindungan hukum, dan berbagai program pemberdayaan dari pemerintah.
Ajakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, saat menghadiri kegiatan Diseminasi Layanan AHU Online yang digelar di Rupatama II Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, legalitas merupakan salah satu fondasi penting bagi pengembangan usaha. Dengan status usaha yang diakui secara hukum, pelaku UMKM memiliki peluang lebih besar untuk menjalin kemitraan, mendapatkan akses perbankan, hingga mengikuti berbagai program bantuan yang disiapkan pemerintah.
“Pemerintah ingin mendorong lahirnya UMKM yang kuat, tertib administrasi, dan memiliki daya saing. Karena itu, legalitas usaha menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemkab Lombok Timur saat ini sedang mempersiapkan program Lotim Berkembang, sebuah skema pembiayaan yang bertujuan memperluas akses modal bagi pelaku UMKM dan industri kecil menengah (IKM). Program tersebut akan dijalankan melalui kerja sama dengan Bank NTB Syariah dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Melalui program itu, pemerintah daerah akan menanggung biaya bunga pinjaman sehingga para pelaku usaha hanya berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman. Sekda menegaskan, UMKM yang telah mengantongi legalitas, termasuk yang berbentuk Perseroan Perorangan, akan menjadi prioritas penerima fasilitas tersebut.
Selain memperkuat sektor UMKM, pemerintah daerah juga optimistis terhadap perkembangan ekonomi Lombok Timur. Berdasarkan data terbaru, pertumbuhan ekonomi daerah pada triwulan pertama tahun 2026 mencapai 7,83 persen atau berada di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi di Lombok Timur terus bergerak positif dan berpotensi menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi di tingkat regional maupun nasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, mengatakan bahwa layanan AHU Online hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan hukum secara digital.
Menurutnya, transformasi layanan berbasis elektronik telah memangkas proses administrasi yang sebelumnya memerlukan waktu cukup panjang. Kini, sejumlah layanan, termasuk pengesahan badan usaha, dapat dilakukan secara cepat dan mandiri.
Kegiatan yang diikuti sekitar 100 pelaku UMKM itu juga menjadi ajang sosialisasi berbagai layanan lain dalam AHU Online, mulai dari layanan Apostille, Fidusia, kewarganegaraan, hingga layanan kenotariatan.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha di Lombok Timur yang memiliki badan hukum, sehingga mampu meningkatkan kapasitas usahanya dan memperluas akses terhadap berbagai peluang pengembangan usaha di masa mendatang.(red)













