Kabarbahri.co.id – Lombok Timur – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur mulai menggarap potensi zakat profesi dari kalangan tenaga kesehatan. Sasaran utamanya adalah pendapatan jasa pelayanan (jaspel) yang diterima tenaga medis dan tenaga kesehatan dari dana kapitasi maupun klaim BPJS Kesehatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Baznas Lotim Bidik Potensi Zakat dari Jasa Pelayanan BPJS, Sektor Kesehatan Diproyeksikan Jadi Penyumbang Baru

Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan sosialisasi yang melibatkan kepala puskesmas, pengelola klinik, serta manajemen rumah sakit negeri dan swasta di Aula Baznas Lombok Timur, Jumat (26/6/2026). Kegiatan itu menjadi langkah awal untuk membangun kesepahaman mengenai mekanisme pembayaran zakat profesi di lingkungan fasilitas kesehatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, mengatakan pemerintah daerah memberikan dukungan penuh terhadap program tersebut. Menurutnya, zakat memiliki peran penting dalam memperkuat jaring pengaman sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Ia mengungkapkan, perputaran dana kapitasi dan klaim BPJS pada fasilitas kesehatan di Lombok Timur mencapai sekitar Rp426 miliar setiap tahunnya. Dari angka tersebut, sebagian dialokasikan untuk pembayaran jasa pelayanan kepada dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya.

“Dana yang menjadi dasar perhitungan zakat adalah penghasilan yang diterima secara pribadi oleh tenaga kesehatan dari jasa pelayanan, bukan keseluruhan anggaran BPJS yang diterima fasilitas kesehatan,” ujarnya.

Pada tahap awal, program ini akan difokuskan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di sektor kesehatan, baik pegawai negeri sipil maupun PPPK. Pemerintah daerah juga meminta seluruh pimpinan fasilitas kesehatan untuk melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pegawai yang bersedia menjadi muzaki.

Juaini menegaskan, pegawai non-Muslim tidak dibebani kewajiban zakat. Namun, apabila ada yang ingin berkontribusi melalui sumbangan sosial secara sukarela, Baznas telah menyiapkan mekanisme tersendiri untuk menampung dan menyalurkan dana tersebut bagi kepentingan kemanusiaan.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, mengatakan penghimpunan zakat dari jasa pelayanan tenaga kesehatan sebenarnya pernah diterapkan beberapa tahun lalu, namun pelaksanaannya sempat terhenti.

Menurutnya, sebelum program ini kembali dijalankan, Baznas terlebih dahulu melakukan kajian mendalam agar seluruh proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah.

“Kami memastikan seluruh mekanisme yang diterapkan memiliki dasar hukum yang jelas, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan agama,” katanya.

Baznas optimistis sektor kesehatan dapat menjadi salah satu sumber baru dalam meningkatkan penghimpunan zakat di Lombok Timur. Dana yang terkumpul nantinya akan disalurkan untuk berbagai program sosial, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan bantuan bagi masyarakat kurang mampu di daerah.

Dengan potensi yang cukup besar tersebut, pemerintah daerah dan Baznas berharap kesadaran berzakat di kalangan tenaga kesehatan terus meningkat sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Lombok Timur.(red)

Reporter: PERWAKILAN: NTB