Kabarbahri.co.id – LOMBOK TIMUR — RSUD Lombok Timur melakukan pembenahan terhadap pola komunikasi pelayanan setelah terjadi kesalahpahaman dalam penanganan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami kecelakaan ketika masih dalam jam kerja, Rabu (12/08/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Miskomunikasi Penanganan ASN di RSUD Lombok Timur Berujung Evaluasi Sistem Pelayanan

Persoalan tersebut mencuat setelah adanya perbedaan pemahaman mengenai mekanisme penjaminan biaya bagi ASN yang mengalami kecelakaan akibat pekerjaan. Kondisi itu sempat membuat komunikasi antara pasien dan petugas rumah sakit berjalan kurang baik.

Humas Tata Usaha RSUD Lombok Timur, Ahmad Firdaus, S.KM, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang lebih luas.

Menurut Ahmad, pasien dalam kasus tersebut merupakan Akmal, ASN yang bertugas di kantor kecamatan. Insiden terjadi ketika Akmal masih berada dalam waktu kerja sehingga penanganannya masuk dalam kategori kecelakaan akibat kerja.

Ahmad menjelaskan, terdapat prosedur khusus yang harus ditempuh dalam pengajuan klaim bagi ASN. Rumah sakit memiliki kewajiban menyiapkan laporan serta dokumen pendukung yang kemudian menjadi bagian dari proses pengajuan melalui Taspen.

“Untuk ASN yang mengalami kecelakaan akibat kerja, mekanisme klaimnya berbeda. Rumah sakit akan menyiapkan laporan yang diperlukan untuk diproses melalui Taspen,” ujar Ahmad.

Ia menuturkan, perbedaan mekanisme tersebut sempat menimbulkan persepsi berbeda di lapangan. Salah satu persoalannya adalah pemahaman bahwa kecelakaan yang terjadi saat jam kerja dapat langsung diproses menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.

Ahmad mengatakan skema tersebut perlu dibedakan karena BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak berkaitan dengan kepesertaan tenaga non-ASN. Sementara ASN memiliki mekanisme jaminan dan pengajuan manfaat melalui skema yang berlaku bagi aparatur negara.

Pihak manajemen rumah sakit kemudian mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dengan pasien dan pihak terkait. Permohonan maaf juga disampaikan kepada Akmal atas terjadinya miskomunikasi selama proses pelayanan.

“Ini bukan soal mencari pihak yang salah. Kami justru menjadikan kejadian ini sebagai evaluasi agar petugas dapat memberikan informasi yang lebih jelas kepada pasien,” katanya.

Menurut Ahmad, kejadian tersebut menunjukkan pentingnya pemahaman yang sama antara petugas pelayanan dan pasien mengenai prosedur administrasi. Apalagi, proses klaim membutuhkan dokumen tertentu sehingga penjelasan sejak awal dinilai sangat penting.

Manajemen RSUD Lombok Timur selanjutnya akan meningkatkan koordinasi dengan pihak Taspen agar petugas memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai alur pengajuan klaim kecelakaan kerja bagi ASN.

Perbaikan komunikasi juga akan menjadi perhatian internal rumah sakit. Petugas diharapkan mampu menjelaskan mekanisme administrasi dengan bahasa yang lebih mudah dipahami sehingga pasien tidak merasa dipersulit ketika membutuhkan pelayanan.

Ahmad menegaskan, rumah sakit tidak ingin kejadian serupa terulang. Menurutnya, pelayanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan tindakan medis, tetapi juga bagaimana informasi mengenai hak dan kewajiban pasien disampaikan secara tepat.

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kami. Ke depan, komunikasi dan koordinasi harus diperkuat supaya pasien memperoleh informasi yang jelas sejak awal,” pungkasnya.(red)

Reporter: PERWAKILAN : NTB