Scroll Untuk Lanjut Membaca
Peredaran Rokok Diduga Ilegal Disorot, Nama Ustadz AL dan Jalur Pemasok Mulai Terungkap

KABARBAHRI.CO.ID | Kabupaten Tangerang — Peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai kembali menjadi sorotan. Hasil penelusuran tim investigasi pada 20 Oktober 2026 mengindikasikan adanya jalur distribusi sejumlah produk rokok yang diduga beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai sebagaimana mestinya.

Informasi tersebut dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, mulai dari sales hingga pemilik warung kelontong dan agen. Sejumlah keterangan yang diperoleh menunjukkan pola informasi yang relatif serupa mengenai asal-usul serta jalur distribusi produk yang dipersoalkan.

Dalam penelusuran tersebut, beberapa merek rokok disebut-sebut beredar tanpa ketentuan cukai yang semestinya, di antaranya Blite Ungu, Blite Putih, dan Gudang Cengkeh.

Salah satu informasi yang diterima tim menyebut adanya produk rokok jenis mild dengan kemasan 20 batang yang diduga masuk dalam kategori rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Informasi lain kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial AL , yang disebut berdomisili di Desa Cikuya, Kecamatan Solear.

AL juga disebut oleh sumber sebagai seorang ustadz sekaligus pengasuh pondok pesantren. Namun, terkait dugaan keterkaitannya dengan usaha maupun distribusi rokok tersebut, informasi yang diperoleh tim masih sebatas keterangan lapangan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.

Karena itu, penyebutan inisial AL dalam pemberitaan ini bukanlah bentuk vonis ataupun tuduhan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi, pembuktian, serta klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan.

Penelusuran tim juga tidak berhenti pada tingkat warung atau pengecer. Informasi lain yang dihimpun menyebutkan bahwa produk dengan merek Gudang Cengkeh diduga memiliki jalur pemasok dengan distribusi dalam jumlah lebih besar.

Salah satu nama yang muncul dari keterangan sumber adalah seseorang berinisial “Iponk”, yang menurut informasi berdomisili di sekitar wilayah Kecamatan Cisoka dan diduga memiliki keterkaitan sebagai salah satu pemasok.

Keterangan tersebut tentu perlu diuji melalui penelusuran lebih lanjut. Jika nantinya ditemukan bukti yang menguatkan, maka persoalan ini tidak lagi sebatas keberadaan rokok di tingkat pengecer, melainkan menyangkut mata rantai distribusi yang lebih luas.

Pertanyaan mendasarnya menjadi semakin jelas: */dari mana produk tersebut berasal, siapa pemasoknya, bagaimana barang didistribusikan, dan siapa yang berada di balik jalur peredarannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar pengawasan tidak hanya menyasar pihak yang berada di ujung rantai distribusi, sementara sumber pasokan justru tidak tersentuh.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, tim investigasi telah berupaya meminta konfirmasi kepada AL terkait informasi yang berkembang tersebut. Konfirmasi dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menjelaskan posisi, aktivitas usaha, maupun bantahan apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Namun hingga berita ini disusun, upaya komunikasi melalui telepon belum mendapatkan tanggapan.

Tidak adanya respons tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan, pembenaran, ataupun bukti keterlibatan. AL tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak benar atau tidak sesuai fakta.

Dugaan peredaran rokok tanpa cukai bukan persoalan yang layak dipandang sebelah mata. Jika nantinya terbukti terdapat produk yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai, persoalannya dapat menyentuh aspek kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, pengawasan perdagangan, serta potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai.

Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang, termasuk unit Tipidter dan Bea Cukai, patut melakukan penelusuran apabila terdapat informasi serta bukti awal yang dapat diverifikasi.

Penanganan yang serius semestinya tidak berhenti pada pedagang kecil atau pengecer. Bila ditemukan pelanggaran, rantai distribusi perlu ditelusuri secara menyeluruh. Mulai dari pengecer, agen, distributor hingga pemasok.

Sebab, membongkar bagian hilir tanpa mengurai sumber pasokan hanya berpotensi membuat persoalan serupa kembali muncul dengan pola yang sama.

Publik berhak mendapatkan kepastian: apakah benar terdapat peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai, siapa yang bertanggung jawab atas distribusinya, dan sejauh mana jalur pemasok tersebut berjalan?

Hingga berita ini diterbitkan, tim masih melakukan penelusuran serta berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.

Reporter: S Eman