Jakarta Barat, kabarbahri.co.id – Kepala Unit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rahmad menegaskan! penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari atensi Polda Metro Jaya yang melarang keras praktik penjualan obat-obatan tanpa izin dokter di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sabtu, (2/5/2026).
Gerak cepat jajaran Polsek Kalideres dalam memberantas peredaran obat keras ilegal patut diacungi jempol. Berbekal laporan masyarakat, aparat berhasil menangkap dua pelaku yang diduga menjual obat keras golongan narkotika tanpa izin edar di sebuah kios berkedok warung kelontong.
Penggerebekan dilakukan di kios yang berada di depan pintu perlintasan kereta api, Jalan Gagak, RT 07 RW 08, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres. Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan, berikut ratusan butir obat keras dari berbagai merek yang diduga siap edar.

Keberadaan kios penjual obat keras ilegal itu sebelumnya memang disebut sangat meresahkan warga Jakarta Barat. Dengan penangkapan ini, masyarakat berharap wilayah mereka bersih dari praktik haram yang merusak generasi muda.
“Terima kasih kepada warga yang telah membantu tugas kami dalam memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kalideres. Saya tegaskan, kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kejahatan yang merugikan masyarakat. Setiap laporan warga akan kami tindak lanjuti dengan serius,” ujar AKP Rahmad di kantornya.
Aksi sigap polisi tersebut menuai pujian warga yang menyaksikan langsung proses penangkapan. Mereka menilai langkah tegas itu menjadi bukti bahwa aparat hadir dan bekerja nyata untuk keamanan masyarakat.

“Kalau seperti ini kerja polisi, kami bangga dengan anggota Polsek Kalideres. Semoga semakin berjaya dan terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ungkap Hammad H.














