Cilegon – kabarbahri.co.id proyek Preservarsi jalan saluran air drainase di jalan raya merak gerem diduga abaikan k3 keselamatan pekerja, Saat wartawan melakukan kontrol di lokasi proyek pada Selasa, 10/03/2026 dan terlihat para pekerja tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) .
Yang miris nya lagi dua orang pekerja harian yang melangsir batu tidak diberikan sarung tangan dan alat pelindung diri lainnya , Saat awak media bertanya kepada salah satu pekerja yang mengangkat batu kenapa tidak memakai sarung tangan ” Saya ga di kasih kerja baru dari kemarin tapi ga di kasih sarung tangan atau helm yah jadi panas panasan aja dan tangan yah angkat batu gitu aja “Ucapnya
Lanjut wartawan menanyakan gajih perhari nya berapa pak ” Untuk gaji dari awal kerja sampai hari ini tidak di beritahu berapa berapa nya ,”Ujar salah satu pekerja . Sedangkan harusnya pengawas atau mandor memberitahukan bahwa gaji nya berapa agar pekerja nya mengetahui.
Wartawan mencoba konfirmasi kepada Cecep pengawas di lapangan bahwa kenapa orang orang yang kerja tidak di menjalankan ditekankan wajib memakai K3 APD ” Yah pak udah di kasih tapi susah sama mereka suka di buka di copot lagi, Padahal jelas peraturan harus di terapkan diberikan ketegasan agar di pakai setiap hari untuk keselamatan para pekerja juga.
Para pekerja di lapangan saat di konfirmasi tidak mendapatkan BPJS ketenagakerjaan , Cecep selaku pengawas di lapangan hanya menerangkan kepada awak media ” Kalau pekerja harian ga ada BPJS ketenagakerjaan nya pak gimana sih” Terangnya.
Padahal jelas di UUD sudah tertera :
pekerja harian atau pun borongan wajib mendapatkan bpjs ketenagakerjaan
pekerja harian lepas dan pekerja borongan wajib didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja, sesuai dengan regulasi jaminan sosial di Indonesia. Meskipun tidak berstatus karyawan tetap, mereka berhak atas perlindungan jaminan sosial, terutama untuk risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Kewajiban Perusahaan: Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja harian/borongan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Jenis Kepesertaan: Pekerja harian lepas seringkali dikategorikan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri, namun perusahaan tetap wajib memfasilitasi pendaftarannya.
Manfaat: Pekerja mendapatkan jaminan sosial, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perlindungan Mandiri: Jika pemberi kerja tidak mendaftarkan, pekerja harian/borongan dapat mendaftar secara mandiri sebagai peserta BPU dengan iuran yang terjangkau.
Sanksi: Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapat pelayanan publik.
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan.
Kewajiban ini mencakup seluruh pekerja tanpa terkecuali, baik yang sudah bekerja lama maupun yang baru masuk harian.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja, termasuk pekerja harian dan borongan, dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui program tersebut, pekerja berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik tertentu.
Proyek pemasangan saluran drainase tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Galih Medan Persada dengan nilai anggaran pagu mencapai Rp169.542.626.000. Proyek ini berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Banten.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Galih Medan Persada belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan tersebut.
Sejumlah pihak berharap instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Ketenagakerjaan, dapat melakukan pengawasan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan keselamatan dan perlindungan tenaga kerja.
(Tim)














