PANDEGLANG, – kabarbahri.co.id 29 Mei 2026 – Pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Hukum memicu kritik tajam. Pasalnya, ia masih berstatus tersangka kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan 2 siswa SDN Sukaratu 5, Majasari.
Kebijakan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani tersebut dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen moral pemerintah daerah.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia IWOI Kabupaten Pandeglang, Ayom, menyatakan menghormati hak prerogatif kepala daerah dalam rotasi dan mutasi jabatan. Namun ia menegaskan, setiap kebijakan publik harus tetap memperhatikan etika, moralitas jabatan, serta sensitivitas sosial.
“Sebagai bagian dari masyarakat dan umat manusia, kami menghormati hak prerogatif kepala daerah. Akan tetapi, strategi kebijakan yang menyangkut jabatan publik hendaknya juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta dampak psikologis terhadap keluarga korban,” ujar Ayom kepada awak media, Jumat 29/5/2026.
Ayom menilai, menempatkan pejabat yang masih berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan maut dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap wajah pemerintah daerah. Apalagi korban dalam peristiwa itu berasal dari kalangan pelajar sekolah dasar.
“Kami khawatir keputusan ini justru menimbulkan kegaduhan publik dan memperkuat anggapan bahwa aspek etik belum menjadi perhatian utama dalam tata kelola pemerintahan. Pejabat yang sedang menjalani proses hukum seharusnya lebih difokuskan untuk menyelesaikan persoalan hukumnya terlebih dahulu,” tegasnya.
*Latar Pelantikan*
Ahmad Mursidi, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, resmi dilantik menjadi Staf Ahli Bupati dalam agenda rotasi pejabat eselon II pada Selasa, 26 Mei 2026.
Pelantikan itu menjadi sorotan karena Ahmad Mursidi masih berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa siswa SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari. Dalam kejadian tersebut, dua orang meninggal dunia dan sejumlah korban lain mengalami luka-luka.
*Desakan ke Pemkab & APH*
IWOI Pandeglang mendorong pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis terkait jabatan publik guna menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Selain itu, IWOI juga meminta aparat penegak hukum memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun demi tegaknya supremasi hukum.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan sekadar formalitas administratif. Publik tentu berharap pemerintah hadir dengan keteladanan moral dan keberpihakan terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” pungkas Ayom.
*Penulis: Cepi Umbara*
*Editor: Ms
Red — reporter kabar Bahri co.id : Pandeglang Banten.Asep Kurniawan













