
Pandeglang – kabarbahri.co.id / Kamis 16 Juli 2026- Publik kembali mempertanyakan kepastian siapa yang menjabat sebagai Direktur RSUD Berkah Kabupaten Pandeglang saat ini tahun 2026.
Pertanyaan ini mengemuka di tengah kebutuhan masyarakat akan kepastian pelayanan kesehatan dan tata kelola rumah sakit milik pemerintah daerah.
Aktivis Masyarakat Sipil Pandeglang, *Rudi Suhaemat* menyoroti hal tersebut. Ia mengacu pada *Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit* yang menyebutkan bahwa Kepala (Direktur) Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
“RSUD Berkah ini milik rakyat Pandeglang. Publik berhak tahu siapa nahkoda nya saat ini. Apalagi dasar hukumnya sudah jelas, harus tenaga medis yang punya kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan,” ujar Rudi.
RSUD Berkah Kabupaten Pandeglang beralamat di Jl. Raya Labuan KM. 05 Cikoneng, Pandeglang merupakan rumah sakit rujukan utama bagi masyarakat Pandeglang dan sekitarnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu kejelasan dan transparansi dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait kepemimpinan di RSUD Berkah.
(M Sutisna)















