
BENGKULU, kabarbahri.co.id / 15 Agustus 2026 — Dunia pendidikan di Kota Bengkulu digemparkan oleh kabar pemecatan sepihak terhadap tiga guru senior di SDIT Rabbani Kota Bengkulu.r Ketiga guru tersebut, yakni Elsita (13 tahun mengabdi), Tita Aryani (12 tahun mengabdi), dan Ririn Safitri (5 tahun mengabdi), mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa pernah menerima Surat Peringatan (SP1, SP2, maupun SP3).
Selain diputus hubungan kerjanya secara sepihak, kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa selama bertahun-tahun mengabdi, para guru tersebut tidak dibekali jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan oleh pihak yayasan. Ketua Yayasan Ma’had Rabbani Bengkulu, Muhammad Syamlan, dalam keterangannya membenarkan bahwa para guru memang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Pengakuan Para Guru dan Aduan ke Disnaker
Menurut keterangan Tita Aryani dan dua rekannya, pemanggilan dilakukan secara bergantian oleh pihak sekolah. Tanpa adanya teguran tertulis atau proses evaluasi yang transparan, mereka langsung diberitahu untuk tidak lagi mengajar. Tak hanya kehilangan pekerjaan, hak-hak pekerja seperti pesangon juga belum dipenuhi.
“Saya bingung karena tiba-tiba diberhentikan tanpa ada kesalahan yang saya lakukan. Selama ini tidak pernah ada peringatan, baik lisan maupun surat. Yang lebih
menyedihkan, kami juga tidak mendapatkan pesangon,” ujar Tita Aryani” dalam sebuah pemberitaan Atas dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan ini, para mantan pengajar tersebut telah melayangkan permohonan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.
Ormas OMBB Melalui Kuasa Hukumnya Reno Adryansah, S.H., M.H. dan Rekan-Rekan Siap Pasang Badan:
Polemik yang menimpa ketiga tenaga pendidik ini memantik kepedulian dari Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (OMBB). OMBB menyatakan siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum secara penuh kepada ketiga guru tersebut jika mereka membutuhkan.

Kesiapan pendampingan hukum ini disampaikan langsung oleh salah satu kuasa hukum kawakan sekaligus tokoh hukum di Provinsi Bengkulu, Reno Adryansah, S.H., M.H. Bersama tim rekan-rekannya di OMBB, Reno menegaskan siap mengambil langkah hukum tegas, mulai dari pembuatan Laporan Polisi (LP) Pidana terkait dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan/pengabaian jaminan sosial hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut pesangon dan hak-hak yang seharusnya diterima para guru.
Nama Reno Adryansah, S.H., M.H. sendiri dikenal luas oleh masyarakat Bengkulu atas rekam jejaknya dalam menyelesaikan berbagai kasus hukum besar, di antaranya:
• Kasus Karaoke Ayu Ting Ting di Kota Bengkulu sebagai kuasa hukum korban tahun 2022
• Reno Adriansyah, S.H., M.H., dari Graha Hukum Bengkulu, bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara vonis bebas kliennya bernama Sayuti alias Cai, seorang terdakwa kasus kepemilikan ganja di Rejang Lebong yang diputus oleh Pengadilan Negeri Curup pada Januari 2020.
OMBB berharap hak-hak para guru yang telah belasan tahun mencerdaskan anak bangsa di SDIT Rabbani dapat ditunaikan secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
(Red)










