JAKARTA, kabarbahri.co.id – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mendesak Presiden segera turun tangan menyusul dugaan keterlibatan sejumlah anggota TNI dalam menghalangi4 penyidikan korupsi yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut Hendardi, jika benar TNI digunakan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa dalam perkara korupsi yang diduga melibatkan pejabat Kejaksaan Agung, maka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap negara.
“Yang sedang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor. Hal demikian merupakan pengkhianatan terhadap negara,” tegas Hendardi dalam komentar persnya, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan tidak ada satupun anggota TNI yang memiliki kewenangan menghalangi penyidikan atau penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Korupsi adalah _extraordinary crime_ yang menggerogoti sendi-sendi negara. Ketika aparat bersenjata justru digunakan untuk mengamankan kepentingan pelaku korupsi, maka ancaman yang dihadapi bukan lagi semata korupsi, tetapi kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara,” ujarnya.
Hendardi menilai peristiwa ini membuktikan perluasan peran TNI di ruang sipil adalah kebijakan keliru. Selama ini TNI ditempatkan pada urusan ketahanan pangan, pendidikan, hingga fungsi pemerintahan lain di luar mandat pertahanan.
“Ekspansi peran tersebut justru menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan, konflik yurisdiksi, dan penggunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas pertahanan,” katanya.
Karena itu, SETARA Institute mendorong pemerintah dan DPR mengevaluasi kebijakan yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam urusan sipil. TNI harus dikembalikan pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara di bawah prinsip supremasi sipil.
Hendardi juga mendesak Presiden memerintahkan Panglima TNI mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya, membuka hasil pemeriksaan ke publik, dan menjatuhkan sanksi pidana maupun disiplin secara tegas.
“Pada saat yang sama, Kepolisian tidak boleh mundur sedikit pun. Setiap tindakan _obstruction of justice_, siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum agar tidak menjadi preseden bahwa kekuatan bersenjata dapat digunakan untuk mengintervensi penyidikan perkara korupsi,” tegasnya.
Ia meminta Presiden melarang penggunaan anggota TNI untuk menghambat penegakan hukum atas dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat Kejaksaan Agung.
“Peristiwa ini adalah _alarm_ bahwa militerisasi ruang-ruang sipil berpotensi disalahgunakan dan merusak negara hukum. Membiarkan aparat militer menjadi pelindung koruptor sama artinya dengan membiarkan negara hukum dikalahkan oleh politik kekuasaan,” pungkas Hendardi.
(Larty).















