KABARBAHRI.CO.ID | Kabupaten Tangerang — Sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi setiap peserta didik untuk menimba ilmu, membangun karakter, dan mengembangkan potensi diri. Namun, rasa aman itu patut dipertanyakan ketika seorang siswi mengaku mengalami kontak fisik yang tidak diinginkan saat berada di lingkungan pendidikan, Rabu (28/10/2026).
N.N., siswi kelas IX-F SMP Negeri 2 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, disebut mengalami ketakutan hingga menangis setelah peristiwa yang menurut keterangan keluarganya melibatkan seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) bernama Yusuf. Keluarga kini meminta penjelasan yang transparan sekaligus penanganan serius dari pihak sekolah.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut pengakuan seorang siswa dan penjelasan seorang guru. Lebih dari itu, kasus tersebut menyentuh persoalan mendasar mengenai batas interaksi fisik antara pendidik dan peserta didik, perlindungan anak di lingkungan sekolah, serta tanggung jawab institusi pendidikan dalam memastikan keselamatan siswa.
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa tersebut terjadi pada 9 Oktober 2026, ketika kegiatan pembelajaran berlangsung. Saat itu, guru yang bersangkutan disebut memeriksa sejumlah siswi yang diduga menggunakan lipstik.
N.N. mengaku dirinya bukan pengguna lipstik. Namun, menurut pengakuannya, ketika pemeriksaan berlangsung, guru tersebut berada sangat dekat dengannya dan melakukan sentuhan pada bagian pinggul serta pantat yang membuatnya merasa takut dan tidak nyaman.
Dengan suara yang disebut bergetar dan disertai tangisan, korban menceritakan pengalaman yang dialaminya.
“Meriksanya dempet banget, pinggul aku dipegang-pegang dan pantatnya dipegang, diraba-raba,” ujar N.N. sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepada keluarga.
Korban juga mengaku sempat mendapat tindakan berupa toyoran pada bagian kepala dari guru yang bersangkutan. Pengakuan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan yang objektif untuk memastikan rangkaian peristiwa, konteks tindakan, serta keterangan dari pihak-pihak yang berada di lokasi.
Seluruh keterangan tersebut masih merupakan pengakuan korban dan informasi dari keluarga. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari guru yang bersangkutan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran oleh pihak berwenang agar fakta peristiwa dapat dipastikan secara adil.
Meski demikian, pengaduan anak tidak boleh dipandang sebelah mata. Setiap laporan mengenai sentuhan fisik yang tidak diinginkan harus ditangani secara serius, dengan mengutamakan keselamatan, kondisi psikologis, dan hak anak untuk memperoleh perlindungan.
Keluarga menyebut telah mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan mengenai peristiwa tersebut. Menurut keterangan keluarga, Yusuf menjelaskan bahwa tindakannya sebatas memeriksa barang yang berada di kantong pakaian siswa.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab pengakuan N.N. mengenai kedekatan fisik dan sentuhan yang disebut dialaminya.
Di sinilah pentingnya pemeriksaan yang menyeluruh. Apabila terdapat perbedaan antara keterangan korban dan penjelasan guru, penyelesaiannya tidak cukup dilakukan melalui pernyataan sepihak. Sekolah perlu memastikan bahwa setiap pihak didengar secara proporsional, saksi diperiksa tanpa tekanan, dan fakta kejadian ditelusuri secara objektif.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan semata-mata apakah pemeriksaan terhadap siswa dilakukan, melainkan bagaimana pemeriksaan itu berlangsung, apakah batas-batas interaksi fisik tetap dijaga, dan apakah tindakan yang dilakukan sesuai dengan prosedur serta prinsip perlindungan anak.
Kewenangan seorang guru dalam mendisiplinkan siswa bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap tindakan terhadap peserta didik harus tetap menghormati martabat, keamanan, dan hak-hak mereka.
Keluarga juga menyoroti penanganan awal yang melibatkan wali kelas dan guru Bimbingan Konseling (BK). Menurut keterangan keluarga, korban sempat diminta agar tidak mengalami trauma dan agar persoalan tersebut tidak diperbesar karena dikhawatirkan berdampak buruk terhadap sekolah.
Keterangan itu masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Namun, apabila benar terdapat penyampaian seperti yang diungkapkan keluarga, sekolah perlu menjelaskan konteksnya agar tidak muncul kesan bahwa pengaduan anak lebih diperlakukan sebagai persoalan reputasi institusi daripada persoalan keselamatan peserta didik.
Pendampingan psikologis semestinya diberikan untuk membantu anak memulihkan rasa aman, bukan untuk membuatnya merasa bersalah karena telah menceritakan pengalaman yang membuatnya tidak nyaman.
Sekolah juga perlu memastikan bahwa korban tidak mengalami intimidasi, tekanan, diskriminasi, ataupun perlakuan yang merugikan akibat pengaduan tersebut.
Dalam situasi seperti ini, pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas. Penanganan yang tepat tidak berarti langsung menyimpulkan seseorang bersalah, tetapi juga tidak membiarkan pengaduan berhenti tanpa pemeriksaan yang layak.
Keluarga N.N. turut menyampaikan informasi mengenai siswi lain yang disebut pernah merasa tidak nyaman. Informasi tersebut belum terverifikasi secara independen sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Meski demikian, informasi itu patut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan yang aman dan tidak memihak apabila terdapat pihak yang bersedia memberikan keterangan.
Pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya pengalaman serupa harus dilakukan secara hati-hati, tanpa menggiring kesaksian, memberikan tekanan, atau menyebarluaskan identitas anak. Setiap keterangan perlu diuji berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Identitas serta kondisi psikologis para siswa juga harus dilindungi. Pemberitaan mengenai dugaan tindakan terhadap anak tidak boleh justru menambah beban psikologis atau membuka ruang perundungan terhadap korban maupun saksi.
Dalam konteks perlindungan anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi salah satu landasan hukum yang relevan. Ketentuan perlindungan anak mengatur hak anak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, termasuk dalam lingkungan pendidikan.
Namun, penentuan apakah suatu tindakan memenuhi unsur pelanggaran hukum tertentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada dugaan atau pemberitaan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi pers untuk menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi tersebut harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, akurasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap hak anak.
Karena itu, pengaduan keluarga perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan lingkungan pendidikan tetap aman, sementara pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada wali kelas dan guru BK terkait penanganan pengaduan tersebut.
Hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum memperoleh balasan. Kondisi itu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk penghindaran. Awak media tetap membuka ruang bagi pihak sekolah, guru yang bersangkutan, dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan maupun klarifikasi.
Kepala SMP Negeri 2 Tigaraksa, Drs. H. Kenedi, diharapkan memberikan keterangan mengenai kronologi yang diketahui pihak sekolah, langkah penanganan pengaduan, mekanisme perlindungan terhadap korban, serta upaya memastikan kejadian serupa tidak terulang. Keterangan dari pihak sekolah penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak hanya bertumpu pada satu versi peristiwa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tidak cukup dibangun melalui prestasi akademik dan kedisiplinan. Kepercayaan juga ditentukan oleh kesungguhan sekolah dalam melindungi peserta didik, merespons pengaduan, serta memastikan setiap persoalan ditangani secara terbuka dan bertanggung jawab.
Apabila pengaduan seorang anak benar-benar terjadi, maka laporan tersebut harus ditindaklanjuti tanpa intimidasi dan tanpa upaya meremehkan pengalaman yang disampaikan. Sebaliknya, setiap pihak yang dituduh juga berhak memperoleh kesempatan untuk menjelaskan dan menjalani proses pemeriksaan yang adil.
Pihak sekolah perlu menunjukkan bahwa prosedur pemeriksaan siswa dilaksanakan dengan menghormati batas fisik, martabat, dan hak anak. Evaluasi terhadap mekanisme pengawasan serta penanganan pengaduan juga penting dilakukan, terlepas dari bagaimana hasil akhir pemeriksaan nanti.
Sebab, sekolah bukan sekadar tempat anak belajar membaca, menulis, dan berhitung. Sekolah adalah ruang yang wajib menjamin rasa aman bagi mereka. Ketika seorang siswa mengaku mengalami perlakuan yang membuatnya takut, tugas institusi pendidikan bukan menutup pertanyaan, melainkan memastikan setiap pertanyaan dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berpihak pada perlindungan anak.
Kebenaran harus ditemukan melalui proses yang adil. Keselamatan anak harus dijaga sejak awal. Dan kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar penjelasan.
l















