NTT ll detektifinvestigasigwi.com – Sebuah ironi hukum yang memilukan terjadi di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Ketherina Pobas (85), seorang janda lansia yang hidup sebatang kara bersama kedua anak perempuannya sejak ditinggal suaminya meninggal dunia pada tahun 2008, harus berhadapan dengan ketidakadilan birokrasi tingkat desa. Hak kepemilikan atas tanah yang telah ia kelola selama 30 tahun tiba-tiba digugat dan dibersihkan paksa oleh seorang oknum bernama Lanus Ta’ek (nama panggilan), tanpa proses hukum yang jelas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Skandal Penyelesaian Sengketa Lahan di Skinu: Kepala Dusun Abaikan Bukti Pajak Ketherina Pobas (85), Lebih Percaya “Cerita Orang Mati” Ketimbang Fakta Hukum

Puncak ketegangan terjadi pada pertengahan Juni 2026, ketika Ketherina hendak membersihkan kebun warisan keluarganya. Alangkah terkejutnya ia saat menemukan lahan tersebut sudah ditebas dan dibersihkan oleh Lanus. Merasa haknya dilanggar, Ketherina segera melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa Skinu. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan hukum yang tegas, lansia berusia 85 tahun ini justru dihadapkan pada prosedur penyelesaian sengketa yang dinilai abai terhadap bukti-bukti otentik.

Pada tanggal 23 Juli 2026, sebuah pertemuan penyelesaian sengketa digelar di Kantor Desa Skinu. Dalam forum tersebut, Kepala Desa Skinu menyerahkan penanganan kasus kepada Kepala Dusun setempat, Anita Pobas, untuk melakukan mediasi. Namun, jalannya mediasi menuai kritik tajam karena cenderung mengabaikan prinsip-prinsip dasar pembuktian dalam hukum pertanahan.

Ketherina, dengan didampingi keluarga, berusaha mengajukan bukti kuat berupa dokumen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta fakta penguasaan fisik lahan selama tiga dekade. Di lokasi tanah tersebut, masih berdiri kokoh pohon pisang dan mangga yang ditanam dan dirawat oleh Hana sebagai tanda penguasaan nyata (bezit).

Namun, tanggapan Kepala Dusun Anita Pobas justru mengecewakan. Alih-alih memeriksa keaslian surat pajak atau meninjau kondisi fisik tanaman sebagai alat bukti, Kepala Dusun dikabarkan tidak menggubris dokumen yang diajukan Ketherina. Sebaliknya, ia lebih memilih mengalihkan pembahasan pada narasi-narasi subjektif atau “cerita-cerita” mengenai pihak-pihak yang telah meninggal dunia, yang tidak memiliki kekuatan hukum formal dalam pembuktian kepemilikan tanah.

“Ini sangat tidak adil. Nenek Ketherina membawa bukti pajak dan ada tanaman produktif yang usianya puluhan tahun sebagai tanda penguasaan. Tapi Kepala Dusun malah sibuk dengan cerita orang yang sudah mati. Di mana letak kepastian hukumnya?” tanya salah satu pendamping Ketherina dengan nada geram.

Kasus ini menyoroti lemahnya pemahaman aparat desa terhadap hierarki bukti kepemilikan tanah. Dalam hukum pertanahan Indonesia, meskipun sertifikat adalah bukti terkuat, namun bagi tanah adat atau tanah yang belum bersertifikat, bukti penguasaan fisik yang terus-menerus disertai dengan pembayaran pajak (SPPT PBB) merupakan alat bukti yang sangat kuat dan sah secara yuridis untuk menunjukkan itikad baik kepemilikan.

Mengabaikan bukti pajak dan mengalihkannya pada kesaksian lisan tentang pihak yang telah meninggal (yang tentu tidak dapat dikonfirmasi lagi kebenarannya secara langsung) adalah bentuk kelalaian administratif yang berpotensi merugikan pemilik sah. Tindakan ini juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang mewajibkan negara dan masyarakat untuk memberikan perlindungan khusus terhadap hak-hak ekonomi dan sosial lansia.

Ketherina, yang hidup pasrah bersama dua anaknya, kini berada dalam posisi rentan. Tanah tersebut bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber penghidupan dan jaminan masa tua bagi mereka. Tindakan Lanus yang membersihkan lahan secara sepihak tanpa persetujuan pemilik, ditambah dengan sikap aparatur desa yang tidak tegas, merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak properti warga negara.

Mediasi yang berlangsung alot dan tidak memuaskan pihak Ketherina akhirnya berakhir tanpa keputusan final. Kepala Dusun menyatakan bahwa penyelesaian akan dilanjutkan dan keputusan akhir akan diserahkan kembali kepada Kepala Desa Skinu pada hari Senin, 27 Juli 2026.

Penundaan ini kian menambah kecemasan Ketherina dan keluarganya. Mereka khawatir bahwa penundaan tersebut hanyalah taktik untuk melemahkan posisi korban atau memberi waktu bagi pihak lain untuk memanipulasi data.

“Kami hanya meminta keadilan. Tanah ini kami rawat 30 tahun, pajak kami bayar. Jangan dikalahkan oleh omongan kosong. Kami menunggu keputusan Kepala Desa Senin nanti, dan kami harap itu berdasarkan hukum, bukan berdasarkan siapa yang paling banyak bicara,” tegas perwakilan keluarga Ketherina.

Publik dan pemerhati hukum mendesak Kepala Desa Skinu untuk mengambil sikap yang tegas, objektif, dan berlandaskan hukum positif dalam menyelesaikan sengketa ini. Mengutamakan bukti tertulis (PBB) dan bukti fisik (tanaman) jauh lebih relevan daripada narasi sejarah lisan yang bias.

Jika Kepala Desa gagal memberikan keputusan yang adil dan melindungi warganya yang lemah, maka pintu pengadilan terbuka lebar bagi Ketherina untuk menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Lanus dan potentially menuntut kelalaian jabatan terhadap aparatur desa yang abai.

Negara hadir untuk melindungi yang lemah, bukan membiarkan mereka terinjak-injak oleh kesewenang-wenangan. Kasus Ketherina di Skinu menjadi ujian integritas pemerintahan desa dalam menegakkan keadilan di tingkat akar rumput.

(Jurnalis Roy S)

Reporter: Jurnalis: