Jakarta | Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan di bawah kepolisian Polsek Tambora kini memasuki tahap lanjutan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan pada pekan lalu, disusul pelaksanaan gelar perkara pada akhir Juli 2026. Menanggapi perkembangan ini, Kuasa Hukum pelapor mendesak penyidik segera mengambil langkah hukum yang tegas, termasuk penahanan para terlapor apabila syarat pembuktian telah terpenuhi. Senin (3/8/2026)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
SPDP Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Desak Penyidik Segera Tahan Terlapor Kasus Dugaan Pengeroyokan

Dr. Ade Manansyah, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan, memberikan apresiasi atas kinerja penyidik yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, langkah ini membawa harapan besar bagi kliennya untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kami melihat perkembangan yang positif dalam penanganan perkara ini. Pelimpahan SPDP dan pelaksanaan gelar perkara menjadi bukti proses berjalan di jalur yang tepat menuju tahapan selanjutnya,” ujar Dr. Ade Manansyah.

Meskipun memuji kinerja penyidik, pihaknya menegaskan pentingnya langkah lanjutan yang cepat dan tepat. “Apabila hasil penyidikan telah menemukan alat bukti yang cukup sesuai KUHAP, kami meminta penyidik segera mengambil tindakan kewenangan, termasuk melakukan penahanan terhadap para terlapor,” tegasnya.

Poin krusial lainnya disampaikan terkait status salah satu terlapor yang diketahui merupakan anggota Polri aktif bertugas di Polres Metro Jakarta Pusat. Pihak kuasa hukum mencatat penyidik telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat resmi ke kesatuan terkait.

“Kami menghormati mekanisme tersebut. Namun, prinsip persamaan di hadapan hukum mutlak ditegakkan. Status atau jabatan tidak boleh menjadi penghambat proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, berlaku sama bagi setiap warga tanpa terkecuali, tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas guna mewujudkan keadilan yang transparan dan tidak diskriminatif.

“Kami percaya penyidik akan menjalankan amanat undang-undang. Harapan kami sederhana: hukum ditegakkan dengan adil, tegas, dan dapat dirasakan kebenarannya oleh semua pihak,” pungkasnya.

Perkara ini disidik berdasarkan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi terkait penetapan tersangka.

(*/red)

Reporter: Ali Sanjaya