PANDEGLANG, BANTEN –Kabarbahri.co.id- Belum memperoleh kepastian terkait permohonan audiensi pertama, Lembaga KOMANDO HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) kembali melayangkan surat permohonan audiensi jilid II kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Provinsi Banten.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
TAK KUNJUNG DIFASILITASI AUDIENSI, KOMANDO HAM LAYANGKAN SURAT JILID II KE DINAS PERKIM BANTEN

 

Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan audiensi sebelumnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana di Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

 

Melalui surat audiensi kedua tersebut, KOMANDO HAM berharap Dinas PERKIM Provinsi Banten dapat memberikan ruang dialog dan klarifikasi secara terbuka mengenai sejumlah hal yang menjadi perhatian lembaganya.

 

Ketua KOMANDO HAM, Fahru, mengatakan bahwa permohonan audiensi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial terhadap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.

 

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dan penjelasan mengenai pelaksanaan program pembangunan, terlebih program tersebut ditujukan bagi masyarakat yang terdampak bencana.

 

“Kami sudah menyampaikan permohonan audiensi sebelumnya, tetapi sampai saat ini belum mendapatkan kepastian fasilitasi maupun jadwal pertemuan. Karena itu, kami kembali melayangkan surat audiensi jilid II agar ada kejelasan dan respons dari pihak dinas,” ujar Fahru.

 

Salah satu persoalan yang ingin diklarifikasi KOMANDO HAM adalah dugaan penggunaan pasir laut sebagai material konstruksi dalam pembangunan rumah korban bencana tersebut.

 

KOMANDO HAM mempertanyakan kesesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, serta persyaratan yang tercantum dalam dokumen kontrak pekerjaan.

 

Selain itu, lembaga tersebut turut meminta penjelasan mengenai dugaan penggunaan lahan milik warga sebagai lokasi direksi keet. Menurut KOMANDO HAM, aspek persetujuan dan kesepakatan dengan pemilik lahan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

 

Proyek pembangunan tersebut diketahui bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.294.590.000. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Arrahji Bussiness dengan konsultan pengawas AKATSUKI ENGINEERING.

 

Di lokasi yang sama, Sekretaris KOMANDO HAM, Humaedi yang akrab disapa Umek, turut menyampaikan bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

 

Ia menilai, setiap tahapan pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak, termasuk dalam pemilihan material, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan kualitas hasil pembangunan.

 

“Kami ingin persoalan ini dijelaskan secara terbuka. Apabila material yang digunakan sudah sesuai spesifikasi, tentu hal tersebut dapat diterangkan melalui dokumen teknis dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Begitu juga dengan persoalan penggunaan lahan warga, perlu ada penjelasan agar semuanya menjadi terang,” ungkap Humaedi.

 

Ia juga meminta agar pihak penyedia jasa, konsultan pengawas, dan dinas terkait dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan serta tanggung jawab masing-masing dalam memastikan kualitas pekerjaan sesuai kontrak.

 

KOMANDO HAM menegaskan bahwa penyampaian surat audiensi tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan ataupun upaya menghakimi pihak tertentu. Seluruh persoalan yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi, pemeriksaan teknis, serta pembuktian berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam surat audiensi jilid II, KOMANDO HAM juga meminta agar Dinas PERKIM Provinsi Banten memberikan jawaban tertulis apabila audiensi belum dapat difasilitasi. Jawaban tersebut diharapkan memuat alasan atau kendala yang dihadapi sekaligus kepastian tindak lanjut atas permohonan yang telah disampaikan.

 

Menurut lembaga tersebut, keterbukaan pemerintah dalam merespons aspirasi, kritik, dan pengawasan masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

KOMANDO HAM berharap Kepala Dinas PERKIM Provinsi Banten dapat segera memberikan respons atas surat audiensi kedua tersebut dan membuka ruang komunikasi yang konstruktif.

 

Lembaga itu juga menekankan bahwa pengawasan terhadap pembangunan tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan secara bertanggung jawab dan menghasilkan pembangunan yang berkualitas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima bantuan.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Dinas PERKIM Provinsi Banten terkait permohonan audiensi jilid II maupun substansi persoalan yang disampaikan KOMANDO HAM. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas PERKIM Provinsi Banten serta pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Reporter: JURNALIS : Cilegon