CILEGON — Perubahan kondisi tempat penyimpanan kempu yang diduga digunakan untuk menampung solar di sebuah lapak pasir di wilayah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengawasan aparat penegak hukum. Sorotan menguat setelah muncul keterangan seorang narasumber yang mengaku bahwa penutupan kempu menggunakan terpal dilakukan atas arahan Kanit Reskrim Polsek Cibeber Ipda Arya

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Teka-Teki Penutupan Kempu Solar di Lapak Pasir Cibeber Terkuak, Kanit Reskrim Diduga Perintahkan Penutupan dengan Terpal

Persoalan ini bukan semata-mata tentang kempu yang ditutup terpal. Lebih jauh, publik berhak memperoleh kejelasan mengenai alasan di balik perubahan tersebut, terutama ketika lokasi itu sebelumnya menjadi perhatian pemberitaan terkait dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat.

Berdasarkan catatan tim media, pada 12 Oktober 2026, saat melakukan penelusuran investigatif di lapangan, tempat penyimpanan kempu tersebut belum tertutup terpal. Namun, setelah pemberitaan dipublikasikan, kondisi di lokasi disebut berubah. Kempu yang sebelumnya terlihat terbuka kemudian tertutup terpal.

Perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka: apakah penutupan itu murni langkah pengamanan lokasi, atau terdapat arahan tertentu yang perlu dijelaskan kepada masyarakat?

Narasumber Sebut Ada Arahan Kanit Reskrim

Keterangan yang lebih jauh disampaikan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan pada Rabu (28/10/2026).

Menurut narasumber tersebut, penutupan kempu dilakukan atas arahan Kanit Reskrim Polsek Cibeber karena dikhawatirkan menjadi objek dokumentasi wartawan.

“Itu yang menyuruh menutup kempu di lapak pasir Kanit Reskrim. Katanya, kalau tidak ditutup, nanti difoto-foto orang, khususnya wartawan,” ujar narasumber tersebut kepada wartawan.

Narasumber itu juga mempertanyakan alasan di balik tindakan tersebut. Ia menilai penutupan kempu justru kembali mengundang perhatian publik.

“Kenapa mesti ditutup? Nantinya pasti akan menjadi sorotan kembali. Ternyata benar saja, setelah kempu solar ditutup, malah ramai lagi. Benar kata saya, Pak Kanit,” tuturnya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber yang masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait. Hingga kini, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan konteks maupun dasar arahan yang dimaksud.

Meski demikian, apabila keterangan tersebut benar, persoalan ini patut mendapat penjelasan. Sebab, langkah aparat di lapangan semestinya berorientasi pada kepastian hukum, pencegahan pelanggaran, dan keterbukaan yang dapat dipertanggungjawabkan—bukan sekadar menghindari dokumentasi oleh media.

Bukan Soal Terpal, Melainkan Akuntabilitas

Dalam penegakan hukum, menutup kempu dengan terpal tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Sebaliknya, keberadaan kempu yang tertutup juga tidak otomatis menghapus dugaan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Justru di sinilah pentingnya pemeriksaan objektif.

Apabila tidak ditemukan pelanggaran, aparat dapat menjelaskan hasil pengecekan, status lokasi, serta dasar penilaiannya. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, langkah penanganan semestinya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Yang dibutuhkan publik bukan sekadar perubahan tampilan lokasi, melainkan kejelasan mengenai apa yang diperiksa, apa yang ditemukan, dan tindakan apa yang telah dilakukan.

Jika benar terdapat arahan untuk menutup kempu agar tidak difoto wartawan, pertanyaan berikutnya ialah: apa dasar pertimbangan tindakan tersebut? Apakah langkah itu bagian dari prosedur pengamanan, atau justru berpotensi menghambat transparansi pengawasan publik?

Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan asumsi, tetapi juga tidak semestinya dibiarkan menggantung tanpa klarifikasi.

Pers merupakan salah satu unsur kontrol sosial yang menjalankan fungsi pengawasan melalui pemberitaan. Karena itu, dokumentasi jurnalistik terhadap objek yang menjadi perhatian publik semestinya disikapi secara profesional, dengan tetap menghormati batas-batas hukum dan keselamatan di lapangan.

Konfirmasi Pernah Diupayakan, Jawaban Resmi Masih Dinantikan

Sebelumnya, tim media mengaku telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Cibeber Ipda Arya Namun, yang bersangkutan disebut sedang tidak berada di kantor ketika tim mendatangi Mapolsek.

Komunikasi kemudian dilakukan melalui pesan WhatsApp oleh salah satu anggota tim wartawan. Dalam komunikasi tersebut, tim diarahkan untuk datang kembali ke Mapolsek pada pagi hari berikutnya. Namun, tim menyampaikan tidak dapat memenuhi waktu tersebut karena memiliki agenda kegiatan lain.

Dengan demikian, upaya konfirmasi tersebut belum menghasilkan penjelasan substantif mengenai dugaan arahan penutupan kempu maupun perkembangan penanganan dugaan penggunaan BBM bersubsidi di lokasi itu.

Media ini menegaskan bahwa konfirmasi merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik. Oleh sebab itu, pihak Polsek Cibeber tetap diberikan ruang untuk menjelaskan duduk perkara, meluruskan informasi, serta menyampaikan hasil pemeriksaan apabila memang telah dilakukan.

Tagline Kapolri dan Ujian Integritas di Lapangan

Sorotan ini juga menjadi momentum untuk menguji konsistensi pelaksanaan semangat reformasi pelayanan kepolisian yang disampaikan kepada masyarakat.

Dalam materi yang disampaikan pengguna sebagai acuan pemberitaan, terdapat pesan yang menekankan empat prinsip: tidak arogan, tidak berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak menyakiti hati masyarakat secara sewenang-wenang.

Prinsip-prinsip tersebut merupakan standar etika yang relevan bagi setiap aparat dalam menjalankan tugas. Namun, untuk mengaitkan rumusan itu secara resmi dengan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi AS Saat uji kelayakan di Komisi III DPR RI.

Pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan semata. Kepercayaan tumbuh ketika tindakan aparat dapat diuji, penjelasan diberikan secara terbuka, dan setiap dugaan ditangani berdasarkan fakta serta prosedur yang berlaku.

Apabila muncul pertanyaan mengenai tindakan seorang anggota kepolisian, mekanisme yang tepat bukanlah menghakimi sebelum fakta terungkap, melainkan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.

Polda Banten Diharapkan Turun Tangan Melakukan Klarifikasi

Menyikapi perkembangan tersebut, Polda Banten diharapkan melakukan klarifikasi dan evaluasi secara proporsional terhadap informasi yang beredar, termasuk menelusuri apakah benar terdapat arahan penutupan kempu sebagaimana disampaikan narasumber.

Pemeriksaan juga perlu menjawab persoalan yang lebih mendasar: bagaimana status dugaan penggunaan BBM bersubsidi di lokasi tersebut, apakah telah dilakukan pengecekan, dan apa hasilnya.

Langkah tersebut penting agar polemik tidak berkembang hanya berdasarkan dugaan dan pernyataan sepihak. Transparansi harus diwujudkan melalui fakta yang dapat diverifikasi, bukan sekadar penjelasan normatif.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi yang menjawab substansi dugaan tersebut dari Polsek Cibeber. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Kanit Reskrim Polsek Cibeber maupun pihak kepolisian terkait untuk menyampaikan penjelasan secara utuh.

Sebab, dalam negara hukum, pertanyaan kritis bukanlah ancaman bagi institusi. Justru jawaban yang terbuka, pemeriksaan yang objektif, dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan fondasi penting bagi terpeliharanya kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

(Tim Cilegon)

Reporter: Pewarta