CILEGON — kabarbahri.co.id Upaya memperluas literasi keimigrasian hingga ke tingkat lingkungan warga terus diperkuat Kantor Imigrasi Cilegon. Melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), institusi tersebut menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di Desa Ciwaduk, Kota Cilegon, Rabu (06/05/2026), dengan fokus pada edukasi layanan digital keimigrasian serta pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Imigrasi Cilegon Perkuat Edukasi Desa Lewat Program Pimpasa, Soroti Layanan Digital dan Ancaman TPPO

Kegiatan yang berlangsung di Balai Warga RT 22 Lapangan Segitiga BBS III itu menjadi bagian dari strategi jemput bola yang dirancang untuk mendekatkan layanan dan pemahaman hukum kepada masyarakat secara langsung. Di tengah meningkatnya mobilitas tenaga kerja dan maraknya modus penipuan lintas negara, pendekatan berbasis komunitas dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat kewaspadaan publik.

Antusiasme warga terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Acara dibuka oleh perwakilan PKK Komplek Perumahan BBS III, Yuni, dengan koordinasi panitia oleh Lisa. Sementara jalannya kegiatan dipandu Fitri Daniyati selaku Pimpasa wilayah Desa Ciwaduk.

Dalam pemaparannya, tim Kantor Imigrasi Cilegon menjelaskan sejumlah aspek mendasar terkait layanan keimigrasian modern, mulai dari penggunaan aplikasi M-Paspor, perbedaan visa dan izin tinggal, hingga batas kewenangan antara institusi Imigrasi dan Bea Cukai. Edukasi tersebut disampaikan guna meminimalisasi kesalahpahaman masyarakat terhadap prosedur administrasi keimigrasian.

Materi disampaikan oleh Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Fegan Akbar, bersama Analis Keimigrasian Ahli Muda, Aryo Bagus Permono. Keduanya menekankan pentingnya pemahaman prosedural agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik percaloan maupun penyalahgunaan dokumen perjalanan.

Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menegaskan bahwa program Pimpasa tidak sekadar agenda sosialisasi administratif, melainkan instrumen preventif untuk membangun kesadaran hukum masyarakat dari tingkat paling dasar.

“Program Pimpasa ini adalah garda terdepan kami untuk memastikan informasi keimigrasian tersampaikan dengan benar hingga ke akar rumput. Ini merupakan langkah preventif agar masyarakat memahami prosedur yang tepat dan terhindar dari potensi penyalahgunaan maupun eksploitasi,” ujarnya.

Sorotan utama dalam kegiatan tersebut juga mengarah pada ancaman TPPO yang dinilai masih menjadi persoalan serius. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ida Bagus Oka Adnyana Manuaba, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan berkedok pekerjaan di luar negeri.

Ia menyebut praktik online scamming, program magang fiktif, hingga eksploitasi anak buah kapal (ABK) sebagai pola yang kerap digunakan jaringan perdagangan orang. Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa pelanggaran keimigrasian bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat berujung pada tindak pidana berat.

“Pelaku penyelundupan manusia dapat dikenakan hukuman hingga 15 tahun penjara. Begitu juga dengan pemohon yang memberikan data palsu saat pengajuan paspor. Jika ingin bekerja di luar negeri, pastikan melalui jalur resmi seperti Disnaker atau BP3MI,” tegasnya.

Di sisi lain, penguatan layanan berbasis digital juga menjadi perhatian utama Imigrasi Cilegon. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Budi Irawan, mengatakan transformasi digital harus diimbangi dengan edukasi publik agar masyarakat benar-benar mampu memanfaatkan layanan secara mandiri dan aman.

“Melalui edukasi M-Paspor, kami ingin masyarakat merasakan kemudahan dalam proses pengajuan paspor, mulai dari pendaftaran hingga penjadwalan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi PABOA di nomor 0822-9984-1694,” ujar Budi.

Melalui pendekatan berbasis desa tersebut, Imigrasi Cilegon tampak berupaya membangun pola pelayanan yang tidak lagi berjarak dengan masyarakat. Di tengah tantangan kejahatan lintas negara dan percepatan digitalisasi layanan publik, edukasi langsung ke lingkungan warga menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan sekaligus literasi hukum masyarakat.

(Jr)

Reporter: Pewarta