Semula, aktivitas tersebut disebut-sebut hanya untuk perataan lahan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya galian yang dalam dan luas. Warga menilai, kegiatan itu melampaui tujuan awal dan berujung pada kerusakan lingkungan yang tak ditangani.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Warga Kepuh Ciwandan Geram, Bekas Galian Tambang Diduga Tinggalkan Kerusakan

Marhani, Ketua RW setempat, menyuarakan kekecewaan warga. Ia menilai pihak penambang meninggalkan lokasi tanpa tanggung jawab yang memadai.

“Saya kecewa. Tidak ada upaya perbaikan sebelum mereka pergi. Seharusnya kerusakan yang ditimbulkan dibereskan terlebih dahulu,” ujarnya.

Kerusakan yang dimaksud bukan sekadar estetika lingkungan. Maharani menyoroti amblesnya Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berfungsi menjaga stabilitas lahan. Lebih jauh, ia mengingatkan adanya potensi risiko dari keberadaan tower listrik di sekitar lokasi.

“Tower PLN itu dekat. Kalau tanahnya labil, ada kekhawatiran bisa rubuh dan menimpa rumah warga. Kami minta pihak terkait turun langsung mengecek,” katanya.

Persoalan ini menyingkap problem klasik dalam praktik pertambangan: abainya kewajiban pascatambang. Dalam prinsip pertambangan berkelanjutan, reklamasi dan rehabilitasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mandat hukum. Perusahaan atau pihak yang melakukan penambangan wajib memulihkan fungsi lingkungan agar kembali aman dan produktif.

Tanpa pengelolaan yang memadai, bekas tambang berpotensi menjadi sumber bencana. Lubang-lubang terbuka dapat berubah menjadi kubangan berbahaya, mencemari air tanah, merusak kesuburan lahan, hingga meningkatkan risiko longsor dan banjir. Dalam sejumlah kasus di Indonesia, kondisi serupa bahkan telah memakan korban jiwa.

Secara hukum, pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban reklamasi dapat dikenai sanksi. Tanggung jawab tidak berhenti pada aktivitas ekstraksi, melainkan mencakup pemulihan lingkungan secara menyeluruh—termasuk pada kasus penambangan tanpa izin yang tetap menimbulkan dampak di wilayah tertentu.

Warga Kepuh kini berharap ada langkah konkret dari pihak penambang maupun instansi berwenang. Mereka mendesak adanya peninjauan lapangan, penanganan kerusakan, serta kepastian hukum atas aktivitas yang diduga telah melanggar ketentuan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga melakukan penambangan. Sementara itu, warga memilih menunggu—di tengah kekhawatiran yang kian mengendap di atas tanah yang tak lagi sepenuhnya aman.

(Jar)

Reporter: Pewarta