KAPUAS HULU, KALIMANTAN BARAT, 29 APRIL 2026* – Praktik ilegal pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke dalam jerigen kembali ditemukan di wilayah Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu. Seorang warga berinisial Y melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat kepada awak media, Selasa 29/4/2026.
*KRONOLOGI & FAKTA LAPANGAN*
*. Lokasi*: APMS wilayah Kecamatan Mentebah, Kapuas Hulu, Kalbar.
Modus*: APMS diduga melayani pengisian BBM jenis Pertalite/Solar Subsidi ke dalam jerigen untuk dijual kembali.
*Keterangan Warga Y*: _”APMS yang melayani pengisian tanpa dokumen resmi telah menyimpang dari aturan. Ini berisiko menimbulkan bahaya keamanan karena jerigen tidak dirancang khusus untuk penyimpanan BBM,”_ tegas Y dengan nada tinggi.
* Dampak*: BBM subsidi tidak tepat sasaran, rawan kebakaran, rugikan negara, dan picu kelangkaan di SPBU.
*ANALISIS HUKUM: 7 PASAL PEMBERAT MENANTI APMS NAKAL*
* UU NO. 22 TAHUN 2001 TENTANG MIGAS PASAL 55*
_”Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”_
*Unsur terpenuhi*: APMS = Badan usaha niaga. Jual ke jerigen = penyalahgunaan niaga.
* PERPRES NO. 191 TAHUN 2014 PASAL 18 AYAT (2)*
_”Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan.”_
*Unsur terpenuhi*: Jerigen = penimbunan ilegal.
*PERATURAN BPH MIGAS NO. 06 TAHUN 2015*
_”Penyaluran BBM Tertentu hanya untuk konsumen pengguna langsung dan dilarang untuk dijual kembali.”_
*Unsur terpenuhi*: Jerigen jelas untuk dijual lagi, bukan pengguna akhir.
*KUHP PASAL 374 – PENGGELAPAN DALAM JABATAN*
_”Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena jabatan, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.”_
*Unsur terpenuhi*: APMS diberi kuota oleh Pertamina = karena jabatan. Dijual ke jerigen = gelapkan.
* UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN PASAL 62*
_”Pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai standar dipidana penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.”_
*Unsur terpenuhi*: Jerigen rawan meledak = bahayakan konsumen.
*UU NO. 1 TAHUN 2023 KUHP BARU PASAL 435*
_”Setiap Orang yang menimbun Barang kebutuhan pokok dipidana penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.”_
*Unsur terpenuhi*: BBM = kebutuhan pokok.
*PASAL PEMBERAT: KUHP 55 & 56 – TURUT SERTA*
Jika ada oknum APH/pemda yang “beking” atau terima setoran, *ikut dipidana sama berat.*
*TOTAL ANCAMAN: 6 TAHUN + DENDA 60 MILIAR + IZIN USAHA DICABUT.*
*TUNTUTAN KALBAR & WARGA MENTEBAH*
*. KAPOLRES KAPUAS HULU WAJIB TURUN*
Bentuk Tim Khusus + Sidak dadakan ke APMS Mentebah. Sita barang bukti jerigen + CCTV.
*BPH MIGAS & PERTAMINA CABUT IZIN*
APMS apabila terbukti langgar Perpres 191/2014 = *Cabut izin usaha. Blacklist seumur hidup.*
*TERSANGKA & PENAHANAN*
Pemilik APMS + operator + pengepul jerigen ditetapkan tersangka UU Migas 55. *TANGKAP & PENJARAKAN.*Apabila terbukti,
* TELUSURI AKTOR INTELEKTUAL*
Siapa yang suplai jerigen? Siapa beking? *KUHP 55 – Tangkap semua.*
Warga minta
*POLDA KALBAR AWASI*
Jangan sampai kasus ini di biarkan
*PERNYATAAN SIKAP warga KALBAR*
_”BBM subsidi itu hak rakyat kecil: nelayan, petani, ojek. Kalau APMS main jerigen, itu maling uang negara. Pasal 55 UU Migas jelas: 6 tahun penjara + 60 miliar denda._
Warga
_Kami kasih ultimatum ke Kapolres Kapuas Hulu: 3×24 jam sidak & tetapkan tersangka. Warga jangan sampai lakukan demo ke Polres Kapuas Hulu._
_ TANGKAP & PENJARAKAN. Apabila terbukti tidak ada ampun untuk pelaku maling BBM subsidi.”_
Nomor APMS 67,787,01
*TEMBUSAN:*
1. Kapolda Kalimantan Barat
2. BPH Migas
3. Dirut Pertamina Patra Niaga
4. Kapolres Kapuas Hulu
5. Bupati Kapuas Hulu
Red Tim














