Pandeglang – kabarbahri.co.id Program bantuan sosial rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga miskin yang sebelumnya telah didata dan diverifikasi mengaku hingga kini belum menerima bantuan yang dijanjikan. Situasi ini memunculkan dugaan buruknya tata kelola pendataan dan lemahnya pengawasan penyaluran bantuan sosial di tingkat daerah.
Tim Investigasi GWI menemukan fakta di lapangan bahwa beberapa rumah warga yang kondisinya memprihatinkan sudah didatangi petugas untuk dilakukan pendataan bahkan pengambilan dokumentasi. Namun setelah proses tersebut berlangsung, bantuan tak pernah terealisasi. Warga pun hanya menyisakan tanda tanya di tengah rumah reyot yang nyaris roboh dimakan usia.
“Kami sudah didata, rumah sudah difoto, tapi sampai sekarang tidak ada kabar lagi. Kondisi rumah begini tetap dibiarkan,” ujar seorang warga Tanjung Jaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ironisnya, program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sejatinya merupakan program prioritas perlindungan sosial sebagaimana diatur dalam Permensos Nomor 6 Tahun 2021. Regulasi itu menegaskan bahwa negara wajib hadir memastikan masyarakat miskin memiliki hunian yang sehat dan layak. Namun di lapangan, semangat regulasi seolah tersandera oleh lambannya birokrasi dan lemahnya pengawasan.
GWI menilai, apabila proses verifikasi lapangan telah dilakukan, maka keterlambatan realisasi bantuan patut dipertanyakan. Persoalan ini bukan sekadar administrasi yang tertunda, melainkan menyangkut hak dasar warga negara yang berpotensi hilang akibat buruknya tata kelola data sosial.
Kondisi tersebut juga membuka ruang munculnya dugaan ketidaktepatan sasaran hingga potensi permainan data penerima bantuan. Sebab dalam banyak kasus bansos, warga yang layak justru terpinggirkan, sementara penerima yang tidak memenuhi kriteria kerap lolos dalam daftar bantuan.
“Negara tidak boleh abai terhadap rakyat miskin hanya karena urusan administratif yang berlarut-larut. Rumah layak huni bukan kemewahan, melainkan kebutuhan dasar yang dijamin negara,” tegas Tim Investigasi GWI melalui M. Sutisna.
Atas kondisi itu, GWI mendesak Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data penerima RTLH di Desa Tanjung Jaya. Selain itu, Kecamatan Panimbang dan Pemerintah Desa Tanjung Jaya diminta aktif mengawal agar bantuan benar-benar sampai kepada warga yang berhak.
Tak hanya itu, Inspektorat Kabupaten Pandeglang juga didorong turun tangan apabila ditemukan indikasi kelalaian maupun dugaan penyalahgunaan data penerima bantuan sosial.
GWI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian realisasi bantuan di lapangan. Jika pemerintah daerah tetap lamban merespons, kasus tersebut disebut akan dibawa ke tingkat provinsi hingga Ombudsman RI sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik yang dinilai tidak berjalan semestinya.
“Narasi pengentasan kemiskinan jangan berhenti sebagai slogan seremoni. Ketika rakyat miskin kehilangan hak bantuan, maka yang dipertanyakan bukan hanya kinerja birokrasi, tetapi juga keberpihakan pemerintah terhadap wong cilik,” tutup M. Sutisna.
(M Sutisna)

















