CILEGON — kabarbahri.co.id Insiden pengusiran terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik terjadi di Puskesmas Ciwandan. Peristiwa ini memicu sorotan terkait kebebasan pers dan keterbukaan informasi di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Wartawan Diusir Saat Konfirmasi Pelayanan di Puskesmas Ciwandan, Dugaan Hambatan Kerja Pers dan Ada Apa Dengan Puskesmas Ciwandan

Salah satu, wartawan dari media online kabarbahri.co.id mengaku diminta meninggalkan lokasi saat hendak mengonfirmasi mekanisme pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya terkait prosedur pengurusan Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) bagi ibu hamil yang ingin memiliki buku KIA di cilegon.

Menurutnya, kedatangannya semata-mata untuk meminta klarifikasi terkait pelayanan publik. Namun, pihak puskesmas disebut meminta dirinya keluar dengan alasan harus meminta izin terlebih dahulu kalau mau ambil gambar dan video .

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik berhak melakukan liputan di tempat umum maupun instansi publik tanpa izin birokratis yang rumit.

tempat pelayanan publik wartawan tidak perlu meminta izin ambil gambar dan video :

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik berhak melakukan liputan di tempat umum maupun instansi publik tanpa izin birokratis yang rumit.

Berikut adalah panduan tempat pelayanan publik di mana wartawan umumnya tidak perlu meminta izin khusus untuk mengambil gambar/video:

1. Area Pelayanan Publik Terbuka (Public Area)
Kantor Pelayanan Publik: Loket KTP/Disdukcapil, BPJS, Kantor Pos, Pelayanan Pajak, dan ruang tunggu instansi pemerintah.
Fasilitas Umum/Infrastruktur: Stasiun kereta api, terminal bus, bandara (area publik), dan pelabuhan.
Area Pelayanan Kesehatan/Pendidikan: RSUD (area publik), sekolah negeri, dan puskesmas.

2. Ketentuan Utama (Kewajiban Jurnalis)
Terkecuali Rumah pribadi wartawan wajib minta izin untuk masuk dan meliput kepada pemilik rumah, Padahal jelas puskesmas adalah tempat pelayanan publik umum, tapi salah satu okmun pegawai puskesmas dengan nada keras “Pak kalau mau ambil video dan gambar harus izin dulu”

“Ketika saya ingin mengonfirmasi pelayanan, justru diminta keluar. Saya sudah sampaikan bahwa ini fasilitas pelayanan publik, bukan rumah pribadi. Wartawan punya hak mencari informasi untuk kepentingan masyarakat,” ujar ganjar

Ia menjelaskan bahwa kedatangannya juga berkaitan dengan pengalaman pribadi, karena istrinya tengah menjalani masa kehamilan dan harus mengurus Buku KIA di fasilitas kesehatan yang ada di puskesmas Ciwandan.

Dugaan Prosedur Berbiaya Disorot
Ganjar juga menyoroti adanya sejumlah tahapan pemeriksaan yang harus dilalui sebelum mendapatkan Buku KIA, seperti pemeriksaan darah dan gula darah, yang menurutnya dikenakan biaya bagi pasien umum, Dan jelas sang istri berapa bulan lalu sudah tau golongan darah nya O tapi tetap di paksa untuk cek darah lagi.

Ia menilai mekanisme tersebut seharusnya disampaikan secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesan adanya kewajiban atau paksaan terhadap layanan tertentu.

“Kalau memang itu bagian dari prosedur medis, tentu harus dijelaskan secara terbuka publik kepada masyarakat. Transparansi itu penting agar tidak menimbulkan salah persepsi,” katanya.

Hukum Tegaskan Pers Tidak Boleh Dihalangi

Kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (3) ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Ketentuan ini menegaskan bahwa tugas jurnalistik bukan sekadar aktivitas profesi, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi yang dilindungi oleh hukum.
Pejabat Publik Wajib Terbuka
Selain perlindungan terhadap pers, prinsip transparansi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-undang tersebut mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat, termasuk informasi terkait pelayanan, prosedur, maupun biaya layanan.
Dalam perspektif hukum administrasi publik, fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas merupakan bagian dari badan publik yang wajib memberikan informasi secara terbuka, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

Pers sebagai Kontrol Sosial
Sejumlah kalangan menilai insiden ini menjadi pengingat bahwa pejabat publik tidak boleh memandang kehadiran wartawan sebagai ancaman.

Sebaliknya, pers memiliki peran sebagai kontrol sosial untuk memastikan pelayanan publik berjalan transparan dan berpihak kepada masyarakat.
Dalam negara demokrasi, menutup akses informasi kepada media sama artinya dengan menghalangi masyarakat memperoleh hak atas informasi.

“Pejabat publik harus memahami bahwa setiap institusi pelayanan masyarakat berdiri atas dasar akuntabilitas. Ketika media datang untuk meminta klarifikasi, seharusnya dijawab dengan transparansi, bukan dengan pengusiran,” demikian pandangan yang berkembang di kalangan pegiat pers.

Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Ciwandan belum memberikan keterangan resmi terkait insiden pengusiran wartawan maupun mekanisme pelayanan Buku KIA yang dipersoalkan.

Publik kini menunggu klarifikasi dari pihak terkait, Diharapkan kepada walikota Cilegon bisa mengambil langkah tegas terhadap puskesmas ciwandan.

(J4r)

Reporter: Pewarta