Anyer Kabupaten Serang – Keberadaan sebuah warung remang-remang yang diduga milik Mamih Kesti di Jalan Raya Anyer, tidak jauh dari kawasan SMAN 1 Anyer, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ramai diberitakan terkait dugaan aktivitas operasionalnya, kini perhatian masyarakat mengarah pada dugaan belum dipenuhinya aspek legalitas usaha serta lemahnya pengawasan dari instansi yang berwenang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Warung Remang Mamih Kesti di Anyer Diduga Belum Miliki Izin Resmi, Pengawasan Instansi Terkait Dipertanyakan

Berdasarkan hasil penelusuran tim media pada pekan lalu, warung tersebut diduga belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Saat berkomunikasi dengan yang diduga bunda kesti lewat pesan WhatsApp tim wartawan menanyakan izin warung tersebut namun,Namun Kesti tidak menanggapi nya,Apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi ini tidak hanya menyangkut kepatuhan administrasi, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.

Sorotan semakin menguat karena lokasi usaha berada di sekitar lingkungan pendidikan. Keberadaan tempat usaha yang diduga menawarkan hiburan malam atau aktivitas sejenis di dekat sekolah dinilai bertolak belakang dengan upaya menciptakan kawasan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang peserta didik.

Lingkungan sekolah seharusnya terbebas dari aktivitas yang berpotensi memberikan pengaruh negatif terhadap pelajar. Penataan ruang di sekitar kawasan pendidikan merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada anak, menjaga moralitas, menciptakan ketertiban umum, serta mencegah potensi penyalahgunaan minuman beralkohol maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.

Apabila nantinya terbukti belum memenuhi persyaratan perizinan, maka operasional usaha tersebut patut dievaluasi dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten tanpa memandang siapa pelaku usahanya, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran.

Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana peran instansi terkait, mulai dari pemerintah daerah, perangkat perizinan, hingga aparat penegak peraturan daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan. Lemahnya pengawasan dikhawatirkan dapat membuka ruang bagi usaha-usaha yang beroperasi tanpa memenuhi kewajiban hukum, sekaligus berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.

 

Pemerintah Kabupaten Serang diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh terhadap legalitas usaha tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, langkah penertiban dan penegakan hukum perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan mengenai status perizinan tersebut belum mendapat tanggapan resmi dari pihak pengelola maupun instansi pemerintah yang berwenang. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Jurnalis: