Anyer, Serang – kabarbahri.co.id Keberadaan sebuah warung remang-remang di Jalan Raya Anyer, tepatnya di seberang SMAN 1 Anyer, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa tempat usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi serta diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
Informasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima tim investigasi media. Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Minggu malam (19/7/2026) untuk mengonfirmasi kondisi di lapangan.
Dalam pertemuan tersebut, seorang perempuan yang mengaku sebagai pengelola dan dikenal dengan sapaan Mamih Kesti menjelaskan jenis minuman yang tersedia di tempat usahanya.

> “Di sini ada soju, kolesom, bir hitam, dan singa,” ujarnya kepada tim investigasi.
Saat ditanya mengenai para pekerja perempuan, termasuk adanya dugaan pekerja di bawah umur, pengelola tersebut disebut memberikan pernyataan yang memunculkan pertanyaan.
> “Ada, Pak. Mau yang ABG atau yang sedang, dan dibawah umur kita ada,” ucapnya sebagaimana dituturkan tim investigasi.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius karena apabila benar terdapat pekerja yang masih berstatus anak atau belum memenuhi batas usia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, maka persoalan itu tidak lagi sebatas pelanggaran administrasi, melainkan dapat berimplikasi pada dugaan pelanggaran terhadap perlindungan anak yang harus ditelusuri aparat penegak hukum. Dugaan tersebut tentu memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Dalam kesempatan yang sama, pengelola juga mengaku bahwa lahan yang digunakan merupakan tanah sewaan dan usaha tersebut telah lama beroperasi.
> “Tanahnya kami ngontrak. Usaha ini sudah lama berjalan dan banyak pelanggan,” katanya.
Tim investigasi juga menemukan adanya pungutan parkir sebesar Rp25.000 bagi tamu yang datang menggunakan kendaraan roda empat. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi mengenai dasar perizinan pengelolaan parkir maupun legalitas pemungutan retribusi tersebut dari instansi terkait.
Di sisi lain, keberadaan warung remang-remang yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin dan beroperasi sebagai tempat hiburan malam memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Jika dugaan pelanggaran perizinan maupun aktivitas usaha tersebut terbukti, maka penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik juga mempertanyakan mengapa usaha yang disebut telah lama beroperasi itu belum tersentuh tindakan tegas, padahal lokasi tersebut berada di kawasan yang mudah dijangkau dan diketahui masyarakat.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Serang, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin, dugaan praktik parkir yang tidak memiliki dasar perizinan, serta dugaan mempekerjakan anak di bawah umur.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait hasil pemeriksaan terhadap lokasi tersebut.
(Tim)














