Tangerang, kabarbahri.co.id– Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.c Seorang pria berinisial AF (26) diamankan bersama ribuan butir obat jenis Tramadol dan Hexymer.. Sabtu (8/8/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
750 Tramadol dan 1.035 Hexymer Disita Polisi di Neglasari

Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Neglasari pada Kamis (6/8/2026) malam. Petugas awalnya mendapat informasi terkait dugaan transaksi obat keras daftar G di area parkiran Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.

Kanit Reskrim Polsek Neglasari AKP M. Siagian, bersama anggota Opsnal kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas menemukan seorang pria yang berada di area parkiran dan melakukan pemeriksaan.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan 750 butir obat jenis Tramadol yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam. Kemudian dilakukan pengembangan setelah pria tersebut mengaku masih menyimpan obat keras lainnya di tempat tinggalnya dan ditemukan 1.035 butir obat jenis Hexymer.

“Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer. Kami juga menyita satu unit ponsel Realme C75X serta sebuah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat” Katanya.

AF kemudian dibawa ke Polsek Neglasari bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyebut kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.” Ungkap Imron.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, mengapresiasi respons cepat personel Polsek Neglasari dalam mengungkap peredaran obat keras yang berpotensi membahayakan generasi muda.

“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Eko.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga medis.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama,” Tutupnya.

( Muhammad Yunus Harahap).

Reporter: Yunus Bond