April – kabarbahri.co.id 28,2026
Korban aktif tergabung di media justice post com
Lebak Banten
Wanasalam Peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius terjadi di Kampung Karang Anyar, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini tengah ditangani oleh jajaran Polsek Wanasalam, Polres Lebak, pada Selasa (28/04/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/S/IV/2026/SPKT/POLSEK WANASALAM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN, yang diterbitkan pada pukul 03.03 WIB. Laporan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/MV/2026/SPKT/POLSEK WANASALAM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN.
Pelapor diketahui bernama Cepi Umbara, seorang nelayan yang merupakan warga setempat. Berdasarkan keterangannya, insiden bermula pada Senin malam, 27 April 2026 sekitar pukul 20.50 WIB, saat dirinya tengah berbincang santai dengan rekannya terkait aktivitas melaut.
Namun, percakapan tersebut diduga memicu emosi salah satu terlapor berinisial Suarta alias Warta, yang kemudian mengajak korban untuk berkelahi. Meski sempat mereda, situasi kembali memanas ketika terlapor bersama sekitar 10 orang lainnya diduga mendatangi rumah adik korban.
Para terduga pelaku disebut datang menggunakan sekitar tujuh unit sepeda motor dan diduga membawa senjata tajam seperti celurit dan parang. Mereka kemudian melakukan aksi penyerangan dengan cara mendobrak pintu rumah dan langsung menganiaya korban secara bersama-sama.
Korban sempat melakukan perlawanan menggunakan alat seadanya untuk mempertahankan diri. Namun, jumlah pelaku yang banyak membuat korban tidak mampu menghindari serangan bertubi-tubi berupa pukulan dan sabetan senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cukup serius di bagian kepala dan wajah, sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit terdekat.
Secara hukum, peristiwa ini diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di antaranya Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan), Pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah tanpa izin, serta Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang.
Selain itu, dugaan adanya ancaman juga dapat dikaitkan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan, serta berpotensi melanggar hak asasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin rasa aman bagi setiap warga negara.
Pihak kepolisian dari Polsek Wanasalam menyatakan bahwa laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta motif di balik kejadian tersebut.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini, sehingga para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa ini pun menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat aksi kekerasan secara berkelompok dengan menggunakan senjata tajam dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan setempat.
Red:
M s













