Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tanggapan BKN & KEMENDAGRI Per-2026 tegas melarang ASN/PPPK /BPD merangkap jabatan,

Pandeglang, 5 Mei 2026–kabarbahri.co.id Pemerintah pusat lewat BKN & Kemendagri per awal 2026 pukul palu: *Aparatur Sipil Negara, PNS maupun PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, DILARANG KERAS merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).*

*DASAR HUKUM RANGKAP JABATAN:*

1. *UU No. 3 Tahun 2024 (UU Desa) Pasal 64 huruf f*: Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa, kepala desa, atau *”jabatan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan”*.

2. *Permendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 26 huruf f*: Larangan sama.

3. *UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN*: Wajib jaga netralitas. Rangkap BPD = langgar netralitas.

4. *Surat BKN 17 Jan 2026*: “PPPK, PNS atau ASN tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota BPD”

*KENAPA DILARANG? Rangkap jabatan

*Konflik Kepentingan*: BPD fungsi awasi Kades. ASN/PPPK digaji negara. *Masa pengawas dibayar yang diawasi?*

Tumpang Tindih Kewenangan*: ASN harus tunduk ke UU ASN. BPD wajib tunduk ke UU Desa.

*Ganggu Kinerja*: Rapat BPD bentrok jam kerja ASN. *Rakyat yang dilayani,

*SIKAP TEGAS BKN/KEMENDAGRI 2026:*

*PILIH SALAH SATU:* Bagi ASN/PPPK yang udah terlanjur jadi BPD, wajib pilih: *1. Lepas BPD, atau 2. Mundur dari ASN/PPPK.*Gak ada nego.

MS – menegaskan kita harus tunduk

_” Ke- UU 3/2024 + Permendagri 110/2016 + Surat BKN 2026. Jelas: ASN/PPPK rangkap BPD = tidak boleh Pusat Sudah tegas, Ms, minta pemerintah pusat di 38 propinsi, harus dicek masih adakah ASN/PPPK nyambi BPD? Jangan langgar UU, APBD / APBN, berasal dari pajak Rakyat ,

publik menuntut ke pemerintah pusat, di 38 Propinsi

*Inspektorat + BKPSDM *harus dilakukan audit menyeluruh semua BPD. Cocokkan NIK dengan data ASN/PPPK.

*Ombudsman RI* harus buka posko pengaduan rangkap jabatan BPD/PNS/ PPPK

Untuk memudahkan pengaduan masyarakat,

(M Sutisna)

Reporter: Jurnalis :