
Pandeglang, 5 Mei 2026–kabarbahri.co.id Pemerintah pusat lewat BKN & Kemendagri per awal 2026 pukul palu: *Aparatur Sipil Negara, PNS maupun PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, DILARANG KERAS merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).*
*DASAR HUKUM RANGKAP JABATAN:*
1. *UU No. 3 Tahun 2024 (UU Desa) Pasal 64 huruf f*: Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa, kepala desa, atau *”jabatan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan”*.
2. *Permendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 26 huruf f*: Larangan sama.
3. *UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN*: Wajib jaga netralitas. Rangkap BPD = langgar netralitas.
4. *Surat BKN 17 Jan 2026*: “PPPK, PNS atau ASN tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota BPD”
*KENAPA DILARANG? Rangkap jabatan
*Konflik Kepentingan*: BPD fungsi awasi Kades. ASN/PPPK digaji negara. *Masa pengawas dibayar yang diawasi?*
Tumpang Tindih Kewenangan*: ASN harus tunduk ke UU ASN. BPD wajib tunduk ke UU Desa.
*Ganggu Kinerja*: Rapat BPD bentrok jam kerja ASN. *Rakyat yang dilayani,
*SIKAP TEGAS BKN/KEMENDAGRI 2026:*
*PILIH SALAH SATU:* Bagi ASN/PPPK yang udah terlanjur jadi BPD, wajib pilih: *1. Lepas BPD, atau 2. Mundur dari ASN/PPPK.*Gak ada nego.
MS – menegaskan kita harus tunduk
_” Ke- UU 3/2024 + Permendagri 110/2016 + Surat BKN 2026. Jelas: ASN/PPPK rangkap BPD = tidak boleh Pusat Sudah tegas, Ms, minta pemerintah pusat di 38 propinsi, harus dicek masih adakah ASN/PPPK nyambi BPD? Jangan langgar UU, APBD / APBN, berasal dari pajak Rakyat ,
publik menuntut ke pemerintah pusat, di 38 Propinsi
*Inspektorat + BKPSDM *harus dilakukan audit menyeluruh semua BPD. Cocokkan NIK dengan data ASN/PPPK.
*Ombudsman RI* harus buka posko pengaduan rangkap jabatan BPD/PNS/ PPPK
Untuk memudahkan pengaduan masyarakat,
(M Sutisna)












