Serang – kabarbahri.co.id Dapur makan bergizi gratis (MBG) yang beralamat di Anyer Serang yang bermitra dengan yayasan nutrisi nusantara diduga membuang ipal pengelolaan yang tidak layak, Pasalnya dalam pantauan awak media di lokasi air Ipal dalam keadaan keruh dan berbusa.
Saat wartawan mencoba langsung berkomunikasi dengan penanggung jawab dapur sppg Faisal ia menjawab ” kalau Ipal kita ada 3 tahapan dan tahapan terakhir itu menyerap ke dalam tanah tidak di buang ke got”Katanya kepada wartawan Pada Jumat 15/05/2026.
Tak henti di penanggung jawab dapur sppg diduga seperti tidak suka dengan kedatangan awak media sampai seolah seperti meragukan wartawan yang sedang bertugas mengontrol progam pemerintah pusat tersebut.
Saiful sempat memanggil salah satu supir sppg mengatakan “Panggil aja telpon pak kaptennya”Entah apa maksud dari penanggung jawab sppg itu.
Dan sudah jelas Presiden Prabowo Subianto pernah berstegmen dalam beberapa waktu kesempatan, meminta masyarakat dan wartawan untuk aktif mengawasi jalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan program ini berjalan tepat sasaran dan bebas dari korupsi.
Keterlibatan Wartawan: Wartawan didorong untuk menyuarakan kebenaran di balik program MBG sesuai kaidah jurnalistik, terutama dalam mengawasi kualitas dan distribusi makanan.
Lanjut kami tim media mencoba berkomunikasi dengan dinas lingkungan hidup kabupaten serang Jumhari via pesan WhatsApp menanyakan ijin Ipal di sppg Anyer itu beliau menjawab “Kalau Ipal memang bagus nya tabung portable yang pengelolaan nya lebih bagus untuk Ipal sendiri yang dibuat disana tanyakan aja uji lab yang dilakukan satu bulan sekali itu di jalankan tidak dan hasilnya seperti apa”Ujarnya
Di waktu yang sama tim media mencoba mengkonfirmasi ke koramil Anyer 2304 menanyakan tentang keberadaan dapur sppg tersebut yang berada di wilayah nya, Salah satu Anggota Piket menerangkan bahwa”Kami dari Koramil saja tidak tau ada dapur mbg disitu tidak ada tembusan ke kami ke kantor”Ujarnya
Sop menegaskan bahwa regulasi terkait pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia sudah sangat jelas dan wajib ditegakkan.
Ipal sendiri sudah ada antaranya mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi administratif hingga pidana terhadap pelanggaran dan pencemaran lingkungan.
Dapur mbg Anyer ini dibangun dekat saluran air got, Padahal sudah jelas bahwa :
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib tidak dibangun dekat got, TPA, atau sumber pencemaran lainnya.Larangan ini merupakan bagian dari standar higiene dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan makanan yang dihasilkan sehat, higienis, dan tidak terkontaminasi.
Standar dapur SPPG:Bebas Sumber Pencemaran: Lokasi dapur tidak boleh dekat kandang hewan, TPA, got/saluran air kotor, atau area yang berpotensi mengontaminasi bahan makanan.
Standar Higiene Tinggi: SPPG ditujukan untuk menghasilkan makanan bergizi bagi anak sekolah, sehingga kebersihan lingkungan sekitar dapur sangat krusial.Sanksi Ketat: BGN menegaskan sanksi bagi dapur SPPG yang tidak sesuai SOP, di mana tindakan tegas seperti penghentian sementara dapat diambil jika dapur melanggar standar kebersihan.
Dengan demikian, pemilihan lokasi jauh dari got/selokan sangat penting untuk mencegah risiko kontaminasi bau, bakteri, dan hama (seperti tikus atau kecoak) yang dapat mengganggu kualitas makanan.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak dapur sppg Anyer atau instansi terkait.
Kini publik menunggu langkah sikap tegas dari pemerintah kabupaten serang khususnya badan gizi Nasional untuk melakukan evaluasi terhadap sppg anyer
(Tim)














