Mempawah,Kalbar — kabarbahri.co.id 15 Mei 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kasus Skylift Mempawah: RAJAWALI Ingatkan Kejari, Semua Pihak Terlibat Wajib Diadili, Bukan Hanya Bawahan

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) kembali mengeluarkan sorotan tegas dan desakan keras terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan skylift di Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019. Melalui sikap resminya bertajuk “KEPAK RAJAWALI: JANGAN ADA TUMBAL, KASUS SKYLIFT MEMPAWAH WAJIB DIUSUT TUNTAS!”, organisasi ini menilai penanganan sejauh ini belum menyeluruh dan berpotensi hanya menjadikan bawahan sebagai kambing hitam, sementara pihak yang memberi perintah dan bertanggung jawab justru lolos dari jerat hukum.

Mengutip pemberitaan media MTN, kasus ini menyeret AR, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah. Namun lewat keterangan yang disampaikan AR sendiri kepada awak media beberapa waktu lalu melalui pesan WhatsApp, terungkap fakta yang sangat memprihatinkan dan mengundang tanya besar.

“Setahu saya sudah dua kali di Audit BPK RI, sudah lolos tahun 2019 dan 2020 awal. Iya tuh, saya hanya korban aja. Saya sudah habis-habiskan semua uang pensiun, menjual motor lima unit, dan pinjaman di Bank MANTAP Singkawang lebih dari Rp 400 juta saat itu. Ternyata saya tetap juga dipenjara tanpa kompensasi apa pun dari Bupati saat itu. Padahal apa yang saya kerjakan itu atas perintah dari Bupati juga,” ungkap AR dengan nada penuh kepahitan, mengisahkan nasib dirinya yang merasa dikorbankan.

Pengakuan ini menjadi bukti nyata menurut RAJAWALI bahwa ada sisi lain dari kasus ini yang belum disentuh penyidik. Jika benar proses dan pertanggungjawaban keuangan sudah dinyatakan lolos dan sah oleh Badan Pemeriksa Keuangan, namun kemudian dipersoalkan dan berujung pidana, serta disertai pernyataan bahwa pelaksanaan adalah atas arahan pimpinan tertinggi daerah, maka sangat jelas ada indikasi kuat adanya pihak lain yang lebih bertanggung jawab, namun belum disentuh hukum sama sekali.

Ketua Umum DPP RAJAWALI melalui,Sekretaris Jendral dalam pernyataan persnya, Jumat (15/5/2026), menegaskan posisi organisasi:

“Kami dari RAJAWALI sangat menyayangkan dan menilai ada ketidakadilan yang sangat besar di sini. Pengakuan AR ini sangat jelas: dia merasa hanya jadi tumbal, sudah diperiksa dan dinyatakan sah oleh BPK, tapi tetap dipenjara, habis harta benda, berutang ratusan juta, sementara yang memberi perintah justru aman-aman saja. Ini tidak adil, ini bukan penegakan hukum yang sesungguhnya, tapi seolah-olah sekadar cari aman dengan mengorbankan bawahan.”

“Prinsip kami tegas: JANGAN ADA TUMBAL. Kasus Skylift Mempawah wajib diusut tuntas, menyeluruh, dan sampai ke akarnya. Jangan sampai kasus ini selesai hanya dengan menghukum AR dan rekan lainnya, sementara pihak yang memiliki wewenang, memberi arahan, dan seharusnya paling bertanggung jawab justru tidak tersentuh. Ini kasus uang rakyat miliaran rupiah, keadilan harus ditegakkan untuk semua pihak tanpa pandang bulu,” tegas Krista Hadi Wijaya Sekjen DPP RAJAWALI

⚖️ Dasar Hukum & Pertanyaan Hukum

DPP RAJAWALI mengingatkan Kejaksaan Negeri Mempawah agar bekerja berdasarkan aturan dan prinsip hukum berikut:

1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi- Pasal 15 & 16: Menjelaskan bahwa setiap orang yang memberi perintah, menggerakkan, atau turut serta dalam tindak pidana korupsi juga harus dipertanggungjawabkan dan dipidana sama beratnya dengan pelaksana. Tidak ada istilah “hanya menjalankan perintah” sebagai pembebas tanggung jawab, namun juga tidak boleh hanya bawahan yang disalahkan jika ada pemberi perintah.

– Jika benar sudah ada hasil audit BPK yang menyatakan sah/lolos, maka ada pertanyaan besar: apa dasar kerugian negara? Apakah ada ketidaksesuaian data atau kesalahan penafsiran yang perlu diklarifikasi ulang?

2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru- Pasal 51: Tentang pertanggungjawaban pidana bagi yang memberi perintah atau menentukan kebijakan yang melanggar hukum.

3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang BPK- Hasil pemeriksaan BPK adalah dasar sah, sehingga jika sudah dinyatakan sesuai, harus ada penjelasan hukum yang jelas mengapa kemudian menjadi kasus pidana, agar tidak terjadi ketidakadilan prosedural.

📢 DESAKAN RESMI KEPADA KEJAKSAAN NEGERI MEMPAWAH

Menyikapi fakta baru dan pengakuan AR tersebut, DPP RAJAWALI menuntut 4 hal pokok:

✅ Usut Pihak Pemberi Perintah: Jangan berhenti hanya pada pelaksana. Telusuri dan panggil pejabat, termasuk mantan Bupati yang disebut AR sebagai pemberi perintah. Jelaskan peran dan tanggung jawab masing-masing sesuai aturan hukum.

✅ Klarifikasi Ulang Hasil BPK: Publikasikan secara jelas hasil audit tahun 2019 dan 2020. Jika sudah lolos/sesuai, apa dasar kerugian negara? Jangan biarkan ada kerancuan hukum yang membuat warga merasa dikorbankan.

✅ Jangan Ada Tumbal: Pastikan penuntutan menyeluruh. Semua pihak yang terlibat, baik yang memutuskan, memberi arahan, maupun melaksanakan, wajib diperiksa dan diproses adil. Jangan biarkan ada yang dikorbankan sendirian.

✅ Transparansi Penuh: Berikan penjelasan resmi ke publik, jawab semua pertanyaan AR, dan pastikan tidak ada tekanan atau rekayasa dalam proses persidangan maupun penyidikan.

“Keadilan itu harus terasa adil bagi semua, bukan hanya bagi yang punya kuasa. RAJAWALI akan terus memantau, mengawal, dan bersikap tegas. Kasus Skylift Mempawah tidak boleh hilang, tidak boleh selesai setengah jalan. Kami minta Kejari Mempawah buktikan independensinya, usut tuntas sampai bersih, dan pastikan tidak ada lagi warga yang harus habis harta, berutang ratusan juta, dan masuk penjara hanya karena jadi ‘kambing hitam’ kebijakan pejabat,” tutup pernyataan tegas DPP RAJAWALI.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun konfirmasi resmi yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Mempawah terkait sorotan, pertanyaan hukum, dan desakan yang telah disampaikan secara tegas oleh DPP RAJAWALI. Publik pun masih menanti langkah nyata dan penjelasan terbuka dari lembaga penegak hukum setempat guna menjawab segala tanda tanya besar yang mengemuka di masyarakat, sekaligus memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak memihak siapa pun.

Organisasi ini mengingatkan, penegakan hukum yang tidak adil hanya akan merusak kepercayaan masyarakat, dan RAJAWALI siap melaporkan setiap indikasi kelalaian atau penyalahgunaan wewenang yang ditemukan dalam penanganan kasus ini.

(Tim Maung)

Reporter: Pewarta